Samarinda (04/10/2011)
Selasa (04/10/2011), Walikota Tarakan H. Udin Hianggio beserta jajaran melakukan audiensi ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si beserta pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam audiensi yang lebih kepada sarana untuk melakukan Silahturahmi sekaligus perkenalan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur yang baru, Walikota Tarakan menginginkan adanya masukan atau saran dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka usaha Pemerintah Kota Tarakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun yang akan datang. Walikota Tarakan menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan dalam membenahi tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/daerah. Dalam kesempatan ini juga, Walikota beserta jajarannya menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tarakan terutama terkait pengelolaan asset yang memang sudah menjadi issue secara nasional. Pemerintah Kota Tarakan menjelaskan telah mulai melakukan penanganan atas pengelolaan aset ini dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian atas asset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Tarakan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur selaku pejabat baru menyampaikan salam perkenalannya kepada Walikota Tarakan beserta seluruh jajaran, serta menyampaikan bahwa untuk mencapai laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perlu kerja keras untuk melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan serta juga adanya tekad dan semangat dari sistem yang ada di Pemerintahan Kota Tarakan. Dengan upaya dan tekad yang kuat maka akan membuahkan hasil yang baik. Kepala perwakilan juga menekankan perlunya keseriusan pihak Pemerintah Kota Tarakan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan mengingat semangat yang sudah diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Ketentuan ini sudah mengatur mengenai kewajiban entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Dalam acara audiensi/silahturahmi ini juga disinggung mengenai rencana akan dilakukannya penandatanganan MoU terkait E-audit antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Tarakan sangat antusias dan menyambut positif atas rencana tersebut, karena akan lebih memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan akses data untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah.
Pada akhir pertemuan tersebut pihak Pemerintah Kota Tarakan dan BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur sepakat untuk meningkatkan jalinan komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi. (Ms)