APBD Wajib Alokasikan Dana Covid-19

448

BALIKPAPAN – Pemerintah sudah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. Kebijakan itu dinilai bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi. Sebab, tak ada lagi pembatasan. Pengamat ekonomi Aji Sofyan Effendi menyebut, selama 2022 terjadi perbaikan ekonomi Kaltim dibandingkan pada 2021.

Akibat efek melandanya pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi Kaltim hingga akhir 2022 diprediksi 3,11 persen. Dengan asumsi bahwa pemerintah daerah mampu menjaga inflasi[1] tidak naik, atau asumsi sama dengan inflasi 2022, yaitu di angka 5,11 persen. Maka pertumbuhan ekonomi secara positif akan dapat terus terpelihara, seiring dengan iklim transaksi produksi barang dan jasa Kaltim yang export oriented alias terjadinya surplus neraca perdagangan. Ditambah kebijakan PPKM telah dihapus. Tentu akan berdampak baik ke akselerasi ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi tersebut bisa tampak pada APBD[2] Kaltim 2023 yang mencapai Rp17,2 triliun. Di mana kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)[3] Rp13,54 triliun, dari pendapatan transfer[4] dari pemerintah pusat senilai Rp5,93 triliun, dari lain-lain pendapatan daerah yang sah[5] dengan nilai Rp13,85 miliar. Namun di balik itu, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)[6] tahun sebelumnya Rp1,65 triliun.

Bagi Aji, kesehatan ekonomi Kaltim sudah bagus selama 2022. Namun, angka pengangguran masih di angka 6,1 persen. Di atas rata-rata nasional 5,7 persen. Karena efek 2021 banyak industri yang merumahkan pekerjanya akibat kebijakan pengendalian Covid-19. “Sayangnya, saya tidak melihat selama 2022, pemerintah daerah serius dalam pengembangan industri hilir[7] yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, pada 2023, perlu adanya law enforcement berupa pembuatan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk mewajibkan industri hulu[8] yang saat ini berada di zona nyaman, ikut mengembangkan industri hilir,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman itu.

Adapun kasus Covid-19 di Kaltim terus melandai. Rata-rata kasus baru di Benua Etam tidak sampai 20 orang. Pada Desember lalu, kasus sempat tinggi pada awal bulan. Yakni sebanyak 36 orang terkonfirmasi positif. Namun, setelah itu terus menurun. Bahkan, pada 31 Desember hanya tiga orang yang positif Covid-19. Sedangkan kemarin, hanya empat orang. Setelah PPKM dicabut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi baru terkait pengendalian Covid-19. Salah satunya, kepala daerah harus mencabut aturan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Dengan penghentian PPKM, secara otomatis Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM dicabut. Sebagai gantinya, diterbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 53/2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan persebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan prokes, khususnya penggunaan masker. Terutama, pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung atau ruang tertutup, termasuk transportasi publik. “Termasuk masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin,” terangnya. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan tes bagi yang bergejala Covid-19. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Bagi yang masih dosis primer, bisa melanjutkan ke dosis kedua dan booster. Inmendagri menegaskan satgas Covid-19 nasional maupun daerah harus tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksi kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM.  Selanjutnya, kepala daerah diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif bagi setiap kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. “Tentu harus tetap menjaga protokol kesehatan,” terang Safrizal. Dia menambahkan, pemerintah harus tetap menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai aturan perundang-undangan. Safrizal berharap, tidak ada euforia terhadap pencabutan PPKM. Masyarakat harus tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus. “Seluruh jajaran pemerintah daerah harus tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster dan menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” tegas Safrizal.

Situasi pandemi Covid-19 di Tiongkok membuat berbagai pihak resah. Itu karena negara yang dipimpin oleh Xi Jinping tersebut tertutup terkait kondisi di dalam negerinya. Pada Jumat (30/12), Badan Kesehatan Dunia (WHO) bertemu dengan otoritas kesehatan Tiongkok. Lembaga yang berbasis di Jenewa, Swiss tersebut mendesak Beijing agar terbuka terkait data penularan virus SARS-CoV-2. “WHO menekankan pentingnya pemantauan dan publikasi data yang tepat waktu untuk membantu Tiongkok serta komunitas global merumuskan penilaian risiko yang akurat dan menginformasikan tanggapan yang efektif,” bunyi pernyataan WHO seperti dikutip Agence France-Presse, kemarin (1/1).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat dari Komisi Kesehatan Nasional dan Badan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Nasional Tiongkok. WHO meminta data tentang status vaksinasi yang telah diberikan. Baru satu kali, dua kali, atau sudah disuntik dosis ketiga alias booster. Terutama untuk orang yang rentan terhadap penyakit dan penduduk yang usianya di atas 60 tahun. “WHO sekali lagi meminta untuk berbagi data spesifik dan real-time secara teratur tentang situasi epidemiologis, termasuk lebih banyak data pengurutan genetik, dampak penyakit termasuk rawat inap, rawat inap di unit perawatan intensif, dan angka kematian,” bunyi pernyataan WHO.

Peningkatan kasus Covid-19 pasca pencabutan kebijakan nol kasus di Tiongkok memang membuat banyak pihak khawatir. Sejauh ini, laporan rumah sakit penuh dan tempat persemayaman jenazah kewalahan ada di berbagai media. Tapi di lain pihak, pemerintah tidak merilis data penularan maupun kematian harian. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin membantah anggapan bahwa negaranya tertutup. “Sejak merebaknya epidemi, Tiongkok telah berbagi informasi dan data yang relevan dengan komunitas internasional secara terbuka dan transparan, termasuk pada WHO,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sadiaga Uno meminta wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan setelah PPKM dicabut. “Itu (pencabutan PPKM) memang membawa angin segar bagi pengembangan pariwisata. Namun, di tengah kebangkitan sektor tersebut perlu waspada,” katanya. Menurut dia, meski PPKM telah dicabut, namun virus Covid-19 masih ada. “Kita harus siaga. Saat ini, masker sudah ditinggalkan. Tapi, ada panduan bahwa di ruang tertutup dan saat di kerumunan, masker tetap akan selalu digunakan,” ujarnya. Sandiaga mengatakan, pencabutan PPKM ini bisa menjadi titik awal dari kebangkitan sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Ia pun optimistis target pencapaian wisatawan Nusantara sebanyak 1,4 miliar dan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 7,4 juta pada 2023 dapat terwujud.

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post Senin 2 Januari 2023 Halaman 1 dan 11 – APBD Wajib Alokasikan Dana Covid-19
  2. https://mediakaltim.com/ppkm-dicabut-gubernur-wajib-lapor-kondisi-covid-ke-luhut-hingga-bnpb/, PPKM Dicabut, Gubernur Wajib Lapor Kondisi COVID ke Luhut hingga BNPB 02/01/2023.

 

CATATAN

  1. Keterangan bahwa iklim transaksi produksi barang dan jasa di Provinsi Kalimantan Timur yang export oriented atau berorientasi kepada ekspor barang dan jasa, adalah mengacu kepada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang termuat dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJPD. Orientasi iklim transaksi produksi barang dan jasa dimaksud merupakan salah satu bentuk perwujudan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana termuat dalam RPJPD, yaitu “Mewujudkan struktur ekonomi yang handal dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya”, dengan telah ditentukan strategi “Penguatan daya saing perekonomian secara global bertumpu pada penguatan sektor industri hulu-hilir guna menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat merangsang tumbuhnya rumpun industri yang sehat dan kuat” sebagai pelaksanaan misi dalam RPJPD dimaksud, dengan beberapa arah kebijakan guna mendukung strategi tersebut yang telah disusun adalah “Peningkatan standar mutu produk unggulan yang berbasis ekspor” dan “Perluasan basis produk ekspor dengan tetap memperhatikan kriteria produk ekspor yang ramah lingkungan”.

 

  1. Pernyataan bahwa diperlukan adanya law enforcement dari Pemerintah Daerah berupa pembuatan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk mewajibkan industri hulu ikut mengembangkan industri hilir, adalah mengacu kepada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Daerah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kewenangan Pemerintah Daerah adalah terkait dengan penyelenggaraan daerah otonom dengan otonomi daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dibantu oleh Perangkat Daerah, dengan Kepala Daerah memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah serta menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.

 

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19, dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022. Selama PPKM, protokol kesehatan diberlakukan secara ketat dan kegiatan masyarakat dibatasi, terutama kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Selain itu, ada sanksi yang diterapkan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi juga diberlakukan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada tanggal 30 Desember 2022. Salah satu poin penting dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini adalah instruksi bagi Gubernur, Walikota dan Bupati untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Kebijakan yang diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 lebih bersifat persuasif dan proaktif, di mana masyarakat diharapkan untuk memiliki kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan mencuci tangan serta melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19, dan melakukan vaksinasi dosis primer maupun dosis lanjutan (booster).

 

  1. Dengan dicabutnya PPKM, perekonomian diharapkan akan terus tumbuh seiring dengan kegiatan masyarakat yang mulai berjalan normal. Meski demikian, harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19, mengingat angka pengangguran di Kalimantan Timur yang berada pada angka 6,1%, di atas rata-rata nasional 5,7%. Hal ini merupakan akibat dari maraknya pemutusan hubungan kerja selama pandemi. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah daerah harus lebih serius dalam mengembangkan industri hilir yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

 

[1]  Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu (Definisi Bank Indonesia – https://bit.ly/DefinisiBI

[2]  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[3] Pendapatan Asli Daerah, dapat disingkat PAD, adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[4] Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (Lampiran I.02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan BerbasisAkrual Pernyataan No. 01 Penyajian Laporan Keuangan)

[5] Lain-lain Pendapatan Yang Sah merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, jenis pendapatan ini antara lain: 1) Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan; 2) Hasil penjualan aset lainnya; 3) Penerimaan jasa giro; 4) Pendapatan bunga; dan 5) Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan)

[6]  Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran, dapat disingkat SiLPA, adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan (Lampiran I.02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pernyataan No. 01 Penyajian Laporan Keuangan)

[7]  Industri Hilir adalah industri yang memproduksi barang yang siap dipakai oleh konsumen (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://bit.ly/KBBIIndustriHilir)

[8]  Industri Hulu adalah industri yang memproduksi bahan baku dan bahan penolong (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://bit.ly/KBBIIndustriHulu)

Unduh selengkapnya: APBD Wajib Alokasikan Dana Covid-19