Amankan 322 Aset Tanah Milik Pemkot, BPKAD Minta Kecamatan dan Kelurahan Aktif Mengawasi

248

Samarinda, Tribun – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda hingga tahun 2023 telah mengamankan 322 aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menuturkan bahwa aset tidak bergerak yang dimaksud adalah tanah. Tercatat berdasarkan data 2022 ada kurang lebih 1.000 lokasi yang dibebaskan oleh Pemkot Samarinda.

Sebelumnya, pada 2022 Pemkot Samarinda mengamankan 277 lokasi yang telah dibebaskan itu. Kemudian pada tahun 2023 di triwulan pertama BPKAD berhasil menggenapkannya menjadi 322 lokasi dengan penambahan 45 lokasi. “Memang berdasarkan data pembebasan dari tahun lalu itu kurang lebih 1.000 lokasi tanah yang dibebaskan,” ujar Yusdiansyah kepada awak media, Kamis (16/3).

Dari kurang lebih 1.000 itu sampai akhir 2022 sudah ada 277 lokasi yang sudah kita amankan. Untuk progres 2023 itu sampai saat sekarang itu 322 lokasi yang sudah kita amankan,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pihaknya adalah memasang patok pengambilan koordinat dan tindakan lainnya.

Tidak jarang juga, pihaknya menemui permasalahan. Seperti masalah tumpang tindih lahan dengan warga setempat. “Di dalam perjalanan memang kita ada tumpang tindih dengan warga. Itu ada 3 lokasi kita fokuskan clearkan,” bebernya.

Kendati demikian ia mengungkapkan 3 kasus itu sudah hampir diselesaikan.

“Artinya menuju clear. Tinggal berita acara kesepakatan kita dengan warga,” katanya.

Tiga lokasi tersebut meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis, Yon Zipur di Makroman, dan SMP 19 Sungai Siring.

Selain untuk mengamankan aset Pemkot, BPKAD juga memastikan lahan yang belum dibebaskan atau diganti rugi. Dalam upaya melakukan pengamanan aset Pemkot Samarinda, Yusdiansyah berharap pihak kecamatan dan kelurahan berperan aktif dalam mengawasi aset Pemkot di teritorialnya masing-masing.

Karena ia mengaku terkendala lantaran ada terlalu banyak lokasi yang harus diawasi oleh BPKAD. “Kalau bisa kami selaku leading sektor yang mengamankan aset, juga kecamatan wilayah bisa aktif untuk mengamankan. Karena kalau kita semua lumayan banyak juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mempercepat digitalisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset, Yusdiansyah kepada TribunKaltim.com pada Selasa (21/2).

Katanya, itu merupakan buah dari instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan digitalisasi. “Ada instruksi dari Wali Kota untuk melakukan inovasi di OPD. Dalam hal ini inovasi digital,” kata Yusdiansyah saat ditemui TribunKaltim.co di Kantor BPKAD Kota Samarinda.

Melalui digitalisasi aset, masyarakat bisa mengakses informasi aset Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka secara mudah melalui aplikasi dan website. Baik itu aset berupa tanah, bangunan, jaringan jalan, kendaraan, dan lainnya.

Digitalisasi aset tersebut adalah informasi yang bisa diakses publik berkaitan dengan informasi terhadap aset Pemerintah Kota. “Baik itu tanah, bangunan, gedung, kendaraan, dan jalan,” terangnya.

Yusdiansyah mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng pihak ketiga yang akan menyediakan website dan aplikasinya. Program tersebut juga akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda yang membantu mengintegrasikannya sebagai informasi Pemkot Samarinda. “Saat ini kami telah melakukan rancangan awal,” ujarnya.

Kolaborasi antara pihak penyedia yang mempersiapkan untuk membuat rancangannya. “Itu terus dibantu dengan Kominfo dalam hal ini untuk nantinya bisa mengintegrasikan sebagai informasi Pemerintah Kota,” katanya.

Kedua, melalui ide itu pihaknya ingin aset Pemkot Samarinda bisa dikerjasamakan. Artinya investor dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai aset Pemkot yang ingin dikerjasamakan tanpa harus datang ke BPKAD Kota Samarinda. “Tidak usah lagi harus datang di sini, dari situ dia sudah bisa melihat. Yang mana itu juga dikondisikan dengan tata ruang,” jelasnya.

Data itu nanti akan berisikan informasi atau keterangan terkait peruntukan aset, jumlah, koordinat, sertifikat bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Ia menuturkan, sebenarnya digitalisasi aset sudah dilakukan, tetapi hanya untuk kepentingan internal BPKAD yang hanya diakses oleh kepala badan dan bidang terkait.

Dengan jadi informasi publik manfaatnya akan semakin meluas. Termasuk juga akan merapikan pendataan dan pemanfaatan aset di Kota Samarinda. Saat ini ide tersebut masih di tahap perencanaan awal, setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota program tersebut akan segera dilaksanakan.

“Mungkin sekitar tanggal 25 kita akan presentasikan dulu dengan Pak Wali. Jika menurut beliau sudah mencukupi kita akan on going langsung jalan,” tutupnya. (m01)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 99 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Perolehan Lainnya yang Sah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Barang Tidak Bergerak adalah barang milik daerah berupa tanah, bangunan, dan rumah dinas beserta tanahnya.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Keuangan dan Aset Daerah.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf e Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dalam melaksanakan tugas Kepala Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Aset Daerah mempunyai fungsi antara lain, adalah merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi sub kegiatan:
    1. pengamanan barang milik Daerah;
    2. penilaian Barang Milik Daerah;
    3. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik Daerah; dan
    4. optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.