SAMARINDA, TRIBUN – Walikota Samarinda Andi Harun menyebutkan bahwa pihaknya berencana memberikan gaji dengan standar Upah Minimum Kota (UMK)[1] kepada Juru Parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Pemberian gaji Rp3 Juta itu, dengan harapan penerapan parkir non tunai di Samarinda berjalan maksimal. Sebab ia katakan, bahwa sebelumnya salah satu faktor kurang maksimalnya penyerapan retribusi[2] parkir non tunai di tepi jalan umum adalah gaji jukir yang minim. “Insentif sesuai UMK, sekurang-kurangnya Rp3 jutaan. Karena kalau yang kemarin kan problem-nya gaji Jukir resmi ini kecil, hanya Rp1 juta,” ujarnya.
Diketahui pada 2023 Dishub Kota Samarinda akan kembali mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)[3] melalui sektor parkir tepi jalan umum dengan sistem pembayaran non tunai. Selain untuk PAD, hal tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan ketertiban di Kota Tepian.
Andi Harun menilai peran serta masyarakat juga penting untuk ikut mensukseskan program tersebut. Di samping ikut serta membayar parkir dengan sistem non tunai, masyarakat juga bisa melaporkan adanya jukir liar atau premanisme.
Sehingga masyarakat juga turut andil dalam mengupayakan PAD retribusi parkir tidak bocor. Serta ikut menjaga ketertiban di Kota Tepian. Namun kemudian, AH katakan bahwa Pemkot juga akan melakukan upaya pemberantasan jukir liar dan premanisme dengan membentuk Satgas khusus.
Satgas ini akan melibatkan TNI-Polri untuk ikut menjaga ketertiban berlangsungnya program pemerintah tersebut. “Agar ini berjalan, kita akan buat Perdanya dan menggandeng TNI-Polri, agar Samarinda menjadi kota yang punya ketertiban tinggi dan nyaman ditinggali,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatiha meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lebih giat dalam mendorong masyarakat beralih ke non tunai.
Terutama terhadap transaksi pembayaran yang bersinggungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya adalah pembayaran retribusi parkir dan pajak daerah[4]. Sebab ia menilai kinerja Pemkot Samarinda dalam mengedukasi masyarakat untuk beralih dari transaksi tunai ke non tunai masih belum maksimal. “Selama ini hanya mengimbau tapi tidak ada sesuatu yang mewajibkan. Namanya imbauan ini kan masih ada pilihan boleh melakukan boleh tidak,” ungkapnya.
Ia katakan bahwa Komisi II menyarankan, agar masyarakat yang melakukan pembayaran non tunai diberi keuntungan lebih daripada yang melakukan pembayaran melalui tunai. Sebagai contoh ia katakan, untuk yang melakukan transaksi non tunai diberi jalur antrian khusus.
Sehingga masyarakat akan merasa dengan melakukan pembayaran non, ia tidak perlu antri terlalu lama. “Nah kalau sudah itu masyarakat bisa memilih fasilitas dimudahkan loh. Percuma saya ikut sosialisasi kalau pemkot tidak maksimal penerapan di lapangan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk dapat menyerukan hal ini kepada para pengusaha atau manajemen Mall di Samarinda. “Kemarin kami bertemu dengan Dishub dan menimbang agar Dishub menyerukan ke pengusaha atau manajemen mall untuk menerapkan apa yang menjadi masukan kami tadi,” ucapnya. (m01)
Sumber Berita
- Rencana Wali Kota Samarinda Andi Harun Naikan Upah Juru Parkir Binaan Dishub Jadi Rp 3 juta – laman https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/18/rencana-wali-kota-samarinda-andi
-harun-naikan-upah-juru-parkir-binaan-dishub-jadi-rp-3-juta - Wali Kota Andi Harun Siap Gaji Jukir Resmi Rp 3 Jutaan, Asal… – laman https://headlinekaltim.co/wali-kota-andi-harun-siap-gaji-jukir-resmi-rp-3-jutaan-asal/
Catatan Berita
Ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003) menegaskan bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi setiap pekerja/buruh maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, salah satunya adalah penetapan upah minimum. Pasal 89 undang-undang tersebut menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Terhadap hubungan kerja antara Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) dengan Juru Parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub), tidak dapat diketahui dari berita bagaimana hubungan kerja di antara Pemkot dengan Jukir. Dalam hal hubungan kerja adalah Jukir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan pengupahan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah. Dalam hal hubungan kerja adalah Jukir sebagai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (honorer), maka pengupahan mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
[1] Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang salah satunya terdiri atas upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan (Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)
[2] Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. (Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
[3] Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
[4] Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
Unduh Selengkapnya : AH Naikkan Upah Jukir Jadi Rp3 Juta