Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015

83
Gambar 1. Walikota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Walikota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (28/03/16)

Senin (28/03/2016). Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 tersebut disampaikan oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, kepada Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo. Penyampaian laporan keuangan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Balikpapan menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat disusun mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 yang sudah berbasis akrual terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan ini, maka Pemerintah Kota Balikpapan menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu. Selain itu, Walikota juga menyampaikan bahwa progress tindak lanjut hasil pemeriksaan hampir mendekati 100 %, artinya hampir keseluruhan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Pemkot Balikpapan telah ditindaklanjuti dan sesuai rekomendasi.

Gambar 2. Kepala Perwakilan beserta tim pemeriksa berdiskusi dengan Walikota Balikpapan dan jajarannya
Gambar 2. Kepala Perwakilan beserta tim pemeriksa berdiskusi dengan Walikota Balikpapan dan jajarannya

Kepala Perwakilan mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyelesaikan laporan keuangan ini secara tepat waktu, serta kesungguhan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut untuk menentukan opini atas laporan tersebut. (zam)