Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014

67

Samarinda, Rabu (17/06/2015)

Pada hari Rabu (17/06/2015), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur TA 2014 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  • Aset Tetap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum disajikan secara memadai;
  • Penganggaran untuk pengadaan barang/Aset Tetap yang akan diserahkan kepada masyarakat dan tidak memenuhi kriteria Aset Tetap masih dianggarkan dalam Belanja Modal;
  • Kas yang Dibatasi Penggunaan belum ditatakelola secara memadai;
  • Pengelolaan Kerja Sama Pemanfaatan Hotel Atlet dan Lahan Sekitarnya pada Komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda belum memadai;
  • Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum ditetapkan berdasarkan perhitungan/analisis beban kerja dan memperhatikan azas kepatutan;
  • Tiga Rumah Sakit Daerah tidak cermat mempedomani Perjanjian Kerjasama JPK-PNS Provinsi Kalimantan Timur sehingga terbebani tolakan klaim dan Kebijakan Akuntansi Hutang Pemerintah Provinsi kalimantan Timur belum memadai;
  • Penatausahaan penyaluran Dana Beasiswa dan Bantuan Operasional Sekolah belum memadai.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  • Penatausahaan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kurang memadai;
  • Terdapat kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan di sembilan SKPD;
  • Pembayaran pengadaan pekerjaan melebihi prestasi fisik pekerjaan;
  • Denda keterlambatan pada lima paket pekerjaan pembangunan gedung dan satu paket pengadaan barang diserahkan ke masyarakat belum dikenakan;
  • Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan belum dapat diyakini kebenaran penggunaannya dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya;
  • Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Km.13 – Pelabuhan Kariangau Balikpapan tidak jelas penyelesaiannya.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur