Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014

158

Samarinda, Selasa (26/05/2015)

Pada hari Selasa (26/05/2015), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2014 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  • Pengelolaan dan penatausahaan Piutang Pajak belum memadai;
  • Pengelolaan dan penatausahaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memadai;
  • Penyajian saldo Invenstasi Permanen pada perusahaan daerah belum berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit;
  • SKPD belum menganggarkan dan mengelola retribusi daerah secara memadai;
  • Penerimaan retribusi terlambat disetorkan ke kas daerah;
  • Sebanyak 45 rumah dinas belum diserahterimakan kepada anggota DPRD;
  • Pengendalian intern atas perencanaan dan pertanggungjawaban Belanja Langsung di Sekretariat DPRD tidak memadai;
  • Pencatatan Aset Tetap dan pengelolaan Barang Milik Daerah belum tertib.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  • Potensi Pajak Penerangan Jalan Non PLN;
  • Pajak Air Tanah dan Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi tidak dipungut;
  • Kekurangan penerimaan Pajak Restoran;
  • Pembayaran gaji masih dilakukan kepada pegawai yang telah mutasi keluar dari Pemkab;
  • Kegiatan tanpa anggaran;
  • Pembayaran tanpa data pengukuran;
  • Kelebihan perhitungan beton dan pembesian;
  • Kelebihan pembayaran termin dan kekurangan volume pekerjaan;
  • Indikasi kelebihan pembayaran;
  • Kekurangan penerimaan

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur