Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

72
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kinerja Implementasi SAP Berbasis Akrual kepada Ketua DPRD Prov. Kaltim
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kinerja Implementasi SAP Berbasis Akrual kepada Ketua DPRD Prov. Kaltim

Samarinda, Rabu (4/11/2015)

Pada hari Rabu (4/11/2015), Bertempat di ruang kepala perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Upaya Pemerinyah Daerah dalam Implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM. Syahrun dan Inpektur Provinsi Kalimantan Timur, M. Sa’duddin. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan serta undang-undang terkait lainnya, BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual Tahun 2014 dan 2015 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagaimana yang dijelaskan  oleh Kepala Perwakilan bahwa pemeriksaan tersebut dimaksud untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dalam implementasi SAP berbasis akrual dengan sasaran pemeriksaan pada aspek komitmen, regulasi dan kebijakan, pengelolaan SDM pengelola keuangan, asset, teknologi informasi, dan pereviu LKPD, dan pengelolan teknologi informasi (TI).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Kaltim dalam upayanya mengimplementasi SAP berbasis akrual perlu menggarisbawahibeberapa hal, diantaranya regulasi dan kebijakan dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual masih perlu didukung perangkat yang memadai dan perlu diimplementasikan;Pemprov Kaltim masih perlu meningkatkan optimalisasi pegawai pengelola keuangan, asset, TI, dan pereviu LKPD dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual; dan implementasi System Development Life Cycle (SDLC) dalam pengelolaan TI perlu dikembangkan secara mandiri dan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.

Gambar 2. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kinerja Kepada Inspektur Provinsi Kaltim
Gambar 2. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kinerja Kepada Inspektur Provinsi Kaltim

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan yang disebutkan diatas, pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Kaltim memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.(zam)