Beri Pengarahan, Kepala Perwakilan Harapkan Tim Pemeriksa Bekerja Efektif

45

Samarinda, 04 November 2024 – Memasuki Pemeriksaan Terinci Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2024, pada hari Senin, 4 November 2024, Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA memberikan pengarahan kepada seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kaltim, secara virtual melalui Zoom Meeting. Pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subauditorat Kaltim I Nurendro Adi Kusumo, S.E., M.M., CAAE., Ak., CA., CSFA., ERMAP., ACPA dan Kepala Subauditorat Kaltim II Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, CSFA, ACPA.Kepala Perwakilan menekankan pada tiga hal penting yang harus jadi perhatian oleh para pemeriksa yaitu terkait penilaian SPI, pemahaman proses bisnis dan identifikasi risiko dalam pemeriksaan. Dalam pengarahannya, Ia juga mengatakan kepada pemeriksa untuk selalu menjaga dan mengingatkan satu sama lain dalam menjaga nilai-nilai BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme (IIP).

“Kepada seluruh pegawai terutama pemeriksa BPK, agar tetap menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu IIP (Integritas, Independensi, dan Profesionalisme) ketika bertugas dan juga terkait pentingnya peningkatan mutu hasil pemeriksaan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi BPK,” jelas Agus Priyono.
Dalam arahannya, para pemeriksa diwajibkan selalu menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan pemeriksaan. Selain itu tim juga harus menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya, terutama berkaitan dengan risiko pemeriksaan.

“Pemeriksa juga perlu diteliti lebih cermat dan masalah-masalah yang sering dihadapi dalam rangka tugas pemeriksaan. Laporan mingguan dikerjakan dan disampaikan tepat waktu agar progres dan kendala pemeriksaan di masing-masing tim dapat segera diketahui. Kemudian para pemeriksa diharapkan selalu menjaga komunikasi yang baik dengan entitas yang diperiksa serta menjaga komunikasi internal masing-masing tim,” pesan Kalan.


Ia pun mengingatkan terkait penulisan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tim pemeriksa wajib mengikuti ketentuan penulisan gaya selingkung di BPK. Ketua Tim (KT) harus mereviu penulisan temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Anggota Tim (AT). Selanjutnya, secara berjenjang reviu juga dilakukan oleh Pengendali Teknis (PT) hingga Penanggungjawab (PJ) pemeriksaan.

Pengarahan persiapan Pemeriksaan Terinci atas Pemeriksaan Tematik Kinerja atas Penyelenggaraan Program JKN, Efektivitas Pengelolaan APBD, Kinerja Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ditutup oleh Kepala Perwakilan dengan harapan agar pemeriksaan berjalan lancar dan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (fly)