Samarinda, 24 Oktober 2024 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda melakukan kuliah lapangan ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), Kamis (24/10). Kuliah lapangan ini merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman pada mata kuliah Tindak Pidana Khusus dan Hukum Perlindungan Konsumen.Kuliah lapangan yang diselenggarakan di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim ini, dihadiri sekitar 70 orang mahasiswa yang didampingi oleh dosen pengampu yakni Dosen Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen Dr. Yatini,S.H, M.H dan Dosen Tindak Pidana Khusus Ratih Dwi Anggraeni, P.K, S.H., M.H.
Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan) BPK Kaltim Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP., MH, CSFA bersama pejabat struktural dan fungsional pemeriksa turut hadir dalam kuliah lapangan tersebut. Dalam sambutannya, Kasetlan mengatakan bahwa BPK adalah lembaga terdepan dalam pencegahan dan memerangi korupsi. BPK memiliki kewajiban untuk segera menyampaikan temuan atau hasil pemeriksaan yang diyakini ada indikasi kerugian negara berindikasi tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“BPK juga menjadi lembaga yang berperan untuk mendorong kesadaran seluruh penyelenggara negara supaya memiliki integritas dalam mengelola Keuangan Negara,” kata Kasetlan dalam sambutannya mewakili Kepala Perwakilan.
Dijelaskan pula, BPK memiliki visi “Menjadi Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”. Dalam mewujudkan visi tersebut, BPK Kaltim terus berbenah diri dalam mewujudkan pemeriksan yang berkualitas dan peningkatan layanan pemeriksaan salah satunya melalui peningkatan efektivitas dan kualitas hubungan, kerja sama, dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di lingkungan BPK Kaltim.
“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang telah berkunjung ke BPK Kaltim. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai Peran BPK dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi,” harap Indra Priyo Suseno.
Selama kuliah lapangan berlangsung mahasiswa diberi materi oleh Kepala Subbag Hukum BPK Kaltim, Dewi Sekar Rukmi, S.H., M.H., C.L.A dengan penjelasan yang begitu komplek mulai dari sejarah BPK, tugas pokok dan fungsi BPK, kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa dan sebagainya.
Setelah narasumber menjelaskan secara panjang lebar tentang BPK, acara dilanjutkan dengan diskusi yang cukup panjang karena keingintahuan peserta kuliah lapangan yang begitu tinggi terkait dengan BPK. Kuliah lapangan ini berjalan lancar. Di sesi akhir, selaku dosen pendamping Dr. Yatini,S.H, M.H mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda untuk menambah wawasan, memperkaya pengetahuan tentang tugas dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara. (fly)