Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikelola dan disimpan oleh Badan Publik tersebut. Sesuai pasal 22 ayat 7 undang-undang tersebut menyatakan bahwa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, maka dengan ini kami sampaikan ringkasan laporan akses informasi publik Semester 1 Tahun 2024 yang terdiri dari Laporan Pelayanan Permintaan Informasi Publik & Laporan Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Lap.Permintaan-Info-Publik-A4-Landscape-2 Lap.Permintaan-Info-Publik-A4-Landscape-1-1