BONTANG, TRIBUN – Pengadilan Negeri Bontang menerima 13 gugatan perdata umum yang dilayangkan sejumlah pihak terkait dugaan kerugian dalam kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co dan berdasarkan data di laman resmi PN Bontang, 13 gugatan itu terdaftar dalam dua klaster waktu. Pada Juli 2024 misalnya, ada 7 gugatan perorangan yang masuk ke PN Bontang dengan Dinas PUPR.
Kemudian di Agustus menyusul 6 perusahaan yang melayangkan gugatan. Total kerugian dari pihak yang berperkara ini mencapai Rp130,5 miliar. Selengkapnya