SAMARINDA – Belum lama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menetapkan area perbelanjaan Citra Niaga sebagai kawasan parkir zona A. Biaya parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp7 ribu, sementara motor Rp5 ribu.
Namun, kendaraan yang selama ini memarkir di tepi jalan umum (TJU) di area tersebut didominasi dari pemilik toko, bukan konsumen.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, beberapa Juru Parkir (Jukir) yang beraktivitas di sepanjang jalan area Citra Niaga telah diminta sejumlah penjelasan. Hasilnya, sebagian besar kendaraan pemilik toko yang diparkir di tepi jalan umum tersebut.
“Tapi sejatinya walaupun itu pemilik toko, tetap membayar retribusi. Sebab, ruang ini milik pemerintah yang dikenakan retribusi,” ucapnya, Selasa (3/9) sore. Selengkapnya