BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset terhadap kasus dugaan mafia tanah Bandara Perintis Bontang Lestari. Kegiatan tersebut dilakukan pekan lalu.
“Kami tim JPU sudah ekspose dan akan P-21. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan di Lapas Samarinda. Karena tersangka ditahan di lapas tersebut atas perkara lain,” kata Hendra.
Menurutnya, sesuai surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan ditujukan ke Pengadilan Negeri Bontang. Bernomor B-1232 tanggal 26 Agustus 2024. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta Gang Bejawa Nomor 96, Gunung Telihan.
“Dokumen aset tersebut milik istri tersangka berinisial SW,” ucapnya. Selengkapnya