SAMARINDA – Kawasan parkir tepi jalan umum (TJU) di area perbelanjaan Citra Niaga, Kecamatan Samarinda Kota, ditetapkan masuk zona A. Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menerapkan biaya Rp5 ribu untuk motor dan Rp7 ribu untuk mobil.
Hal ini mengacu Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini OPD tersebut masih mensosialisasikan aturan baru sedangkan pemberlakuannya masih menunggu keputusan terbaru.
Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani menerangkan, pihaknya tengah sosialisasi pemberlakukan atas penetapan kawasan Citra Niaga sebagai area parkir Zona A. Bahwa zona tersebut meliputi lokasi kegiatan atau event, layanan VIP, lokasi strategis, dekat serta aman dan nyaman bagi kendaraan, serta lokasi parkir mandiri atau kantong khusus parkir dekat pusat keramaian. “Sementara yang ditetapkan baru Citra Niaga. Itu juga masih tahap sosialisasi,” ucapnya, Minggu (1/9). Selengkapnya