SAMARINDA – Heriyanto menyanggah semua keterangan yang diberikan Mulyadi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, kemarin (11/1). Menurut terdakwa korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Penajam Benuo Taka (PBT) itu, kesaksian yang disampaikan mantan Plt Sekkab Penajam Paser Utara (PPU) itu penuh kebohongan.
“Saya kira di dalam penjara itu beliau bisa lebih merefleksikan diri dan lebih jujur dalam memberikan kesaksian. Tapi nyatanya tidak,” ungkapnya ketika menanggapi keterangan Mulyadi di persidangan yang dipimpin hakim Ary Wahyu Irawan itu.
Sebelumnya, Mulyadi menjadi saksi untuk perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyertaan modal Pemkab PPU ke PBT dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE). Selengkapnya