Info Buku : Perkembangan Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia

44

PenulisDr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH.; Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, SH, MH
PenerbitKonstitusi Press (KONpress)
Tahun2014
KotaJakarta
Sinopsis

Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan undang-undang. Tetapi, selama ini pembentukan undang-undang dianggap sebagai jalan pintas untuk memenuhi tuntutan dari berbagai masalah sosial yang timbul di masyarakat. Setiap Lembaga negara berlomba-lomba untuk membentuk undang-undang. Kenyataannya, tidak semua undang-undang itu bisa dilaksanakan. Akibatnya, sejak berakhirnya era orde baru, jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia membengkak. Indonesia mengalami hyper regulation (hiper regulasi).
Padahal, hiper regulasi bisa merusak sistem hukum. Hiper regulasi bisa mengakibatkan hukum makin teralienasi dan terasing dari masyarakat sendiri. Hiper regulasi menciptakan masyarakat seolah berada di luar kenyataan hidup. Alienasi itu muncul ketika semakin banyak aturan, namun peraturan tersebut tidak bisa ditegakkan. Menurut Montesque peraturan semacam itu akan memperlemah otoritas sistem hukum secara umum.
Buku ini diangkat dari disertasi Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH, setelah meneliti 428 undang-undang yang lahir sejak era reformasi. Dari jumlah tersebut, Sebagian diindikasikan tidak memenuhi butir-butir materi muatan undang-undang. Dengan kata lain, bukan materi yang seharusnya diatur dengan undang-undang. Lalu, apa sajakah materi muatan undang-undang itu?
Buku ini menelisik secara lebih dalam mengenai materi muatan undang-undang ditinjau dari aspek sejarah konstitusi maupun pandangan para ahli. Buku ini juga memberi solusi untuk mengatasi hiper regulasi. Para pembentuk undang-undang, akademisi, serta peminat hukum dan demokrasi wajib memiliki buku ini.
“Buku ini sangat tepat apabila digunakan sebagai bahan bacaan atau literatur wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang menempuh mata kuliah Ilmu Perundang-undangan maupun Teori Perundang-undangan baik pada jenjang S1, S2 maupun S3.” (Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, SH, MH, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Hakim Konstitusi Republik Indonesia)