Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013

172

Samarinda, Selasa (12/08/2014)

Pada hari Selasa (12/08/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–          Penatausahaan kas oleh Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan belum memadai;

–          Penatausahaan Persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum belum memadai;

–          Bantuan Sosial tidak sesuai peruntukan dan belum dipertanggungjawabkan;

–          Pembayaran Belanja Modal ganti rugi tanam tumbuh tahun 2013 tidak didukung dengan bukti yang lengkap;

–          Pengakuan dan klasifikasi utang ganti rugi tanah, tanam tumbuh dan bangunan sebagai Utang Jangka Pendek Lainnya dan Utang Jangka Pendek Lainnya tidak memiliki dasar yang memadai;

–          Penatausahaan Aset Tetap belum memadai sehingga penyajian nilai Aset Tetap Kabupaten Kutai Timur belum diyakini kewajarannya;

–          Mekanisme Konsolidasi Laporan Keuangan RSUD Sangatta dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2013 belum sesuai ketentuan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–          Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada BPR PT Kutai Timur belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

–          Penganggaran beberapa kegiatan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2013 tidak sesuai dengan ketentuan;

–          Bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan pada Dinas Pendidikan tidak lengkap;

–          Pengelolaan beasiswa pendidikan PNS pada BKD dan Dinas Kesehatan belum memadai;

–          Belanja Honorarium pelaksanaan kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melebihi standar;

–          Pembayaran dan pertanggungjawaban Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2013 oleh Bendahara Dinas Pendidikan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;

–          Nilai kontrak kerjasama advertorial dan publikasi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika memperhitungkan PPh sehingga merugikan keuangan daerah;

–          Jaminan pelaksanaan kegiatan pengadaan backhoe loader pada Dinas Pekerjaan Umum belum dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah;

–          Kelebihan pembayaran langsung (LS) atas ganti rugi pembebasan tanah Tahun 2013;

–          Penerima Hibah dan Bantuan Keuangan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban;

–          Sepuluh paket pekerjaan pada empat SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan;

–          Kekurangan volume lima paket pekerjaan pada tiga SKPD;

–          Kelebihan perhitungan biaya penginapan pegawai pada 13 SKPD dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 14 SKPD.

 

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati Kutai Timur memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

 download pdf