Tahukah Anda?
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memiliki total jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 118 orang. Dari 118 pegawai tersebut, 98 pegawai (83,05%) merupakan pegawai wajib LHKPN dan 20 pegawai (16,95%) merupakan wajib LHKSN.
98 pegawai wajib LHKPN telah seluruhnya (100%) melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu terdapat 20 pegawai wajib LHKSN telah seluruhnya (100%) melaporkan harta kekayaannya dengan menyampaikan SPT Pajak tahun 2023 pada Bulan Maret 2024. Sejak Tahun 2023, kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah sudah dinyatakan tidak berlaku dan cukup dengan melakukan penyampaian SPT Pajak.