Catatan Berita : Kades Diminta Transparan Kelola Dana

3
KEPALA DESA – Bupati Kubar, FX Yapan melantik sebanyak 99 Kepala Kampung/Kepala Desa atau Petinggi Kampung Terpilih Periode 2023-2028 di Balai Aji Tulur Jejangkat (ATJ).

SENDAWAR, TRIBUN – Sebanyak 99 Kepala/Petinggi Kampung atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Periode Masa Jabatan 2023-2028 telah dilantik oleh Bupati Kubar, FX Yapan pekan kemarin.

Para Kades yang dilantik tersebut merupakan hasil Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu.

Bupati Kubar, FX Yapan meminta dengan tegas kepada para Petinggi Desa agar senantiasa terbuka perihal anggaran. “Dan selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tertib administrasi, serta saling memberikan masukan antara petinggi dan masyarakat,” tegasnya.

Bupati menambahkan seorang petinggi punya tugas yang besar dan diharapkan mampu memegang teguh komitmen sejalan dengan visi misi yang dijanjikan petinggi.

Selanjutnya, Bupati menghimbau agar dalam menyusun, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan, para Petinggi agar melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga seluruh rencana dan kegiatan dilaksanakan peruntukannya adalah benar-benar dari rembuk warga sehingga segala bentuk kegiatan ini sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

“Dalam melaksanakan pembangunan dalam kampung setiap petinggi harus mengutamakan kebutuhan bukan kepentingan. Dan yang paling penting pengelolaan keuangan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga mengharap petinggi dapat menggali sumber daya dan potensi unggulan masing-masing kampung. Jalin sinergitas dan peluang kerja sama untuk memperluas jejaring kerja kepada seluruh mitra pembangun kampung sehingga semakin meningkatkan kehidupan masyarakat di seluruh lini.

Usai kegiatan pelantikan Petinggi dilanjutkan dengan sosialisasi penyampaian materi terkait fungsi dan tugas seorang petinggi sehingga nantinya petinggi-petinggi kampung lebih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang petinggi. (znl)

Sumber : Tribun Kaltim tanggal 9 Mei Halaman 14


Catatan :

  1. Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (PMK 145/2023) dijelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Mengenai ruang lingkup pengelolaan Dana Desa diatur dalam Pasal 2 PMK 145/2023, yaitu meliputi :
    1. penganggaran;
    2. pengalokasian;
    3. penyaluran;
    4. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
    5. penggunaan;
    6. pemantauan dan evaluasi; dan
    7. penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
  3. Selanjutnya dalam Pasal 39 PMK 145/2023 diatur bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa.