Catatan Berita : Upayakan Revisi Pergub, Tingkatkan Nilai Bantuan Renovasi RTLH

12
SAMARINDA–Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim berupaya merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait bantuan kepada rumah tidak layak huni (RTLH ).

Saat ini pedomannya menggunakan Pergub Nomor 33/2022 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Hidup terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Nilai bantuan renovasi yang saat ini dinilai kurang ideal, terutama di wilayah pinggiran Kaltim dengan akses yang sulit.

Menurut Kabid Perumahan dan Permukiman DPUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, nilai bantuan saat ini, yaitu Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPKRS)[1] sebesar Rp25 juta, dirasa tidak cukup untuk membangun rumah layak huni di beberapa daerah tertentu.

“Kalau semua terikat di Pergub 33/2022, salah satunya menetapkan besar bantuan itu. Dengan itu jadi koridor kami,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Di daerah seperti Samarinda atau daerah lain dengan akses yang baik, nilai Rp25 juta mungkin cukup untuk membangun rumah yang layak.

Namun, di daerah pedalaman seperti Mahakam Hulu, nilai tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan renovasi rumah. “Makanya kami berupaya merevisi Pergub itu,” ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang mengkaji menentukan nilai ideal bantuan, baik secara keseluruhan maupun per wilayah. Diharapkan revisi Pergub dapat diselesaikan tahun ini, sehingga pada 2025 nilai bantuan yang baru dapat digunakan.

Sidiq menambahkan, dalam konsep RLH, fokus utama adalah perbaikan atap, lantai, dan dinding (aladin). Sementara itu, MCK tidak termasuk dalam program tersebut. “RLH[2] itu memang cukup penghawaan, pencahayaan, dan area MCK, kalau memang bicara ideal ya. Namun, kalau saat ini masih konsep merehab, sehingga rata-rata yang diperbaiki hanya beberapa bagian saja,” tambahnya.

Namun, dirinya menyadari bahwa MCK merupakan bagian penting dari RLH. Perbaikan MCK yang tidak layak akan menjadi program selanjutnya, setelah revisi Pergub dan peningkatan nilai bantuan. Sebagai informasi, tahun ini DPUPR-Pera Kaltim akan merehab 1.653 RTLH yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. (dra/k16)

Sumber : Kaltim Post tanggal 3 Juni 2024 Halaman 2


Catatan:

  1. Dalam Pasal 6 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diatur tentang besaran Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPKRS), sebagai berikut:
    1. Besaran BSPKRS berdasarkan hasil perhitungan identifikasi tingkat kerusakan dengan nilai maksimal Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).
    2. Dalam hal tingkat kerusakan melebihi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penambahan perbaikan dapat dilakukan dengan swadaya oleh Penerima BSPKRS.
  2. Ketentuan mengenai SPM Perumahan Rakyat antara lain diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 29/PRT/M/2018), sebagai berikut:
    1. SPM Perumahan Rakyat mencakup SPM Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
    2. SPM Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      1. Jenis Pelayanan Dasar;
      2. Mutu Pelayanan Dasar; dan
      3. Penerima Pelayanan Dasar.
  3. Selanjutnya dalam Pasal 11 Permen PUPR 29/PRT/M/2018, diatur mengenai mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b pada SPM Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
    1. mutu pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi/kabupaten/kota meliputi standar jumlah dan kualitas pelayanan dasar.
    2. standar jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa setiap unit rumah rusak akibat bencana sesuai dengan rencana jumlah unit rumah rusak yang akan ditangani dalam dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
    3. kualitas pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni.
    4. mutu pelayanan dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota meliputi standar jumlah dan kualitas pelayanan dasar.
    5. standar jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa setiap rumah tangga terkena relokasi sesuai dengan jumlah rencana fasilitasi dan penyediaan rumah layak huni yang akan ditangani.
    6. kualitas pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas masing-masing layanan terhadap fasilitasi dan rumah layak huni.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.

[2] Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.