Catatan Berita : Lapangan Tenis Manuntung Segera Dibongkar, SMP 27 Siap Dibangun

19

BALIKPAPAN – Daya tampung SMP negeri di Kota Minyak masih berkisar 60 persen. Maka dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Balikpapan secara bertahap terus membangun atau menambah SMP baru. Sebelumnya sudah terbangun SMP 25 di Balikpapan Barat dan SMP 26 di Balikpapan Selatan. Kini giliran SMP 27 yang memasuki tahapan pembangunan untuk menampung siswa yang berada di Balikpapan Tengah.

Seperti diketahui, selama ini wilayah tengah juga termasuk yang mendesak butuh penambahan sarana prasarana pendidikan. Sesuai dengan penetapan lokasi, SMP 27 berada di Jalan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Tepatnya menggunakan lahan Lapangan Tenis Manuntung. Berdasarkan pantauan Kaltim Post, terpasang spanduk tanda proyek akan segera berjalan. Bertuliskan area atau gedung akan dilakukan pembongkaran. Sehingga diminta agar tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut.

Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, pengumuman pemenang tender[1] sudah terlaksana beberapa waktu lalu. “Selanjutnya segera kami akan berkoordinasi untuk aksi. Dalam hal ini pembongkaran dan pembangunan proyek,” katanya. Terakhir dalam proses penandatanganan kontrak. Apabila proses tanda tangan selesai, artinya proyek sudah bisa berjalan. “Secepatnya bisa action mulai dari sekarang sampai deadline Desember,” ucapnya. Irfan menyebutkan, sejauh ini tidak ada perubahan konsep. Pihaknya tetap mempertahan dua lapangan tenis yang akan menjadi bagian dari SMP 27. “Jadi tidak sepenuhnya habis digunakan untuk bangunan sekolah,” ucapnya. Berdasarkan informasi yang diakses melalui LPSE Balikpapan, tertulis nama tender Pembangunan SMP di Kecamatan Balikpapan Tengah Sub Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Ada pun nilai pagu sebesar Rp 29 miliar dan nilai HPS[2] Rp 28,8 miliar. Total peserta yang mengikuti proses lelang sebanyak 67 perusahaan. Sementara pemenang lelang yakni PT Norma Noor dengan alamat kantor Jalan Mayjen Sutoyo RT 41 Nomor 91 Balikpapan Kota.

Kemudian pemenang supervisi pengawasan proyek dari CV Carabiner Engineering Consultant dengan alamat kantor Jl. Anggrek Merpati V Nomor 116 Samarinda. Nominal pekerjaan supervisi pengawasan sebesar Rp 805 juta. (ms)


Catatan:

Ketentuan tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
  3. Rincian HPS bersifat rahasia.
  4. HPS digunakan sebagai:
    a)  Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
    b) Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
    c) Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
  5. HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
  6. Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.
  7. Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
    a)  Pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
    b)  Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan olek PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.