BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Yang dimaksud dengan “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” antara lain: Badan hukum milik negara, LPS, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang (seperti KPK, KPU, KPI dan sebagainya), serta badan swasta yang menerima dan/menegelola uang negara
Home
Tahukah Anda? Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang...