Hendra: Lihat Keuangan Daerah, Ketua DPRD Paser Tanggapi Permohonan Kenaikan Tunjangan BPD

98

Tana Paser – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi memberi respon terhadap adanya permintaan kenaikan tunjangan anggota BPD. Sebelumnya, pada 15 Maret lalu Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) se-Kecamatan Long Ikis melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di gedung pertemuan Desa Kerayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Hendra Wahyudi menyampaikan apa yang menjadi permohonan dari anggota BPD sudah menjadi perhatian DPRD termasuk Pemkab Paser. Namun, untuk realisasinya terdapat regulasi dan aturan-aturan yang harus dilalui termasuk perlunya kajian pihak tertentu.

“Dengan artian, tidak bisa langsung diterapkan. Tetap melihat kemampuan keuangan daerah, harus melalui proses yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Hendra di Tanah Grogot, Kamis (16/3).

Ia menekankan, kenaikan tunjangan BPD perlu proses dan DPRD Paser maupun Pemda memberi dukungan terhadap apa yang menjadi harapan besar jajaran BPD. Berkaitan dengan adanya keluhan anggota BPD terkait penerima BLT yang menggunakan data lama, Hendra mengaku laporan tersebut akan diteruskan ke Pemkab Paser.

“Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi agenda pembahasan DPRD Paser dengan dinas teknis, sehingga di tahun yang akan datang tidak terjadi lagi,” kata Hendra.

Sebelumnya, Rakor BPD se-Kecamatan Long Ikis di gelar Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPED-SI) Kecamatan Long Ikis.

Mewakili anggota BPD di Kabupaten Paser, DPK ABPEDSI Long Ikis Sakirman memperjelas adanya permohonan kenaikan tunjangan BPD ke DPRD serta Pemkab Paser. “Sekarang ini, untuk tunjangan Ketua BPD hanya berkisar Rp2,3 juta, wakil BPD Rp1,9 juta, sekretaris BPD Rp1,5 juta, dan anggota Rp1,2 juta,” jelasnya.

Dari uraian tersebut, pihaknya memohon agar apa yang telah disampaikan oleh anggota BPD dapat dikawal oleh DPRD Paser. “Tugas dan tanggung jawab kami saat ini cukup berat dalam mendukung pemerintahan desa,” katanya.

Rakor yang telah dilakukan juga dirangkai dengan silaturahmi, yang juga di hadiri anggota DPRD Provinsi Kaltim Yenni Eviliana, Camat Long Ikis, unsur Muspika, Ketua DPK ABPEDSI Kabupaten Paser, serta 139 unsur BPD dari 25 desa di Kecamatan Long Ikis. (advertorial/syi)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Perda 3/2020), Anggota BPD berhak:
    1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Tunjangan Anggota BPD meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Perda 3/2020.
  3. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Perda 3/2020.