Gelontarkan Rp12 Miliar untuk Rampungkan Jembatan Keliran II

50
KELIAR II – Jembatan Keliran II yang ada di Kecamatan Kenohan kini sudah resmi digunakan masyarakat untuk melintas.

TENGGARONG, TRIBUN – Jembatan Keliran Il yang ada di Kecamatan Kenohan kini sudah resmi digunakan masyarakat untuk melintas. Jembatan ini sudah diresmikan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah sebelum pergantian tahun 2023-2024, lalu.

Jembatan yang berada di wilayah hulu ini menghubungkan Kecamatan Kota Bangun menuju, Kecamatan Tabang. Jembatan memiliki peranan penting, terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Jembatan Keliran II dibangun dengan panjang 30 meter, lebar sembilan meter, dengan anggaran Rp12.089.579.000 miliar yang bersumber dari APBD[1] 2023. Waktu pelaksanaan proyek dikerjakan selama 270 hari kelender tahun 2023. Jembatan Keliran II ini juga diberi nama Bomben Idaman. “Itu salah satu prioritas kita, konektivitas infrastruktur karena jembatan itu kan jadi jalan poros zona hulu. Itu sudah selesai dan resmi digunakan, ” kata Edi Damansyah, Sabtu (6/1).

“Untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah di Kukar, saya mengajak mari memperkuat kolaborasi peran masing-masing jenjang pemerintahan,” sambungnya. Seiring meningkatnya perkembangan pembangunan lalu lintas barang, orang, dan jasa, maka pembangunan jembatan ini diharapkan dapat memperlancar arus perekonomian maupun distribusi barang dan jasa.

Hal tersebut akan berpengaruh pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat. Kini, usai diresmikan, jembatan tersebut diharap dapat dimanfaatkan dengan baik. Edi juga mengharapkan partisipasi dan peran aktif dari seluruh komponen dan elemen masyarakat dalam memelihara sarana prasarana yang telah dibangun.

“Keberhasilan pelaksanaan Kegiatan strategis ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan semua pihak. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan, “tandasnya. (aul)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
    1. penyediaan lahan siap bangun;
    2. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
    3. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan
    4. dukungan lainnya.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilaksanakan berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah guna menghasilkan keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.