DPRD Balikpapan memutuskan memperpanjang masa kerja dua panitia khusus (pansus)[1] yang belum menyerahkan laporan akibat terhambat proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
BALIKPAPAN – Masa kerja panitia khusus penyelematan aset tetap tanah, gedung dan bangunan Pemkot Balikpapan sudah berakhir. Namun karena tugas belum sepenuhnya rampung, DPRD[2] Balikpapan memutuskan untuk memperpanjang masa kerja pansus tersebut.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, masa kerja pansus banyak terpotong momen pemilihan legislatif (pileg) Februari lalu. Tentu anggota dewan yang maju kembali sebagai caleg sibuk sejak beberapa bulan sebelum pemilu.
“Karena pileg sibuk cari suara dan kegiatan pansus sempat terhambat,” ucapnya. Maka pihaknya memperpanjang masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan. Dia berharap dengan perpanjangan waktu ini, pansus bisa menyelesaikan tugas dengan baik dan lancar.
“Sehingga aset-aset pengembang bisa kembali, kita (pemerintah kota) memeroleh lagi yang belum mengembalikan aset,” ungkapnya. Abdulloh mengakui, saat ini pansus penyelamatan aset belum ada menyerahkan laporan hasil kerja. Dia menjelaskan, secara umum pansus memang belum membuat laporan.
“Karena mekanismenya masih berjalan. Jadi belum ada kesimpulan hasil, maka saya beri perpanjangan waktu,” ujarnya. Harapannya, tambahan waktu tiga bulan cukup bagi pansus memberikan hasil kerja maksimal. Terutama agar aset-aset milik Pemkot Balikpapan bisa kembali.
Pembentukan pansus penyelamatan aset sebagai upaya penyelesaian aset-aset pemerintah daerah yang tersebar di Kota Minyak. “Kami perpanjang juga masa kerja pansus pajak daerah,” ucapnya. Hal yang terpenting, keputusan perpanjangan masa kerja pansus sudah sesuai dengan usulan setiap fraksi.
Dia menambahkan, usulan disampaikan fraksi-fraksi[3] dalam rapat gabungan beberapa waktu lalu. Sekaligus mempersiapkan jadwal masa sidang II yang berlangsung mulai April. “Selama Ramadan bekerja seperti biasa, kami ikuti jadwal yang telah disusun. Sampai hari ini masih normal ada rapat paripurna dan RDP,” tutupnya. (rdh/k15)
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 1/2020), Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 1/2020, jangka waktu dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
- Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 1/2020.
[1] Berdasarkan Pasal 103 Jo Pasal 106 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, yang bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dimaksud dengan Fraksi, adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.