Pemkab Anggarkan Rp1,5 Triliun, Mayoritas untuk Bayar Honor Guru

104

Tenggarong, Tribun – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelontorkan dana Rp1,5 triliun untuk pembangunan pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjabarkan peruntukan penggunaan aliran dana.

Dari total Rp1,5 triliun alokasi dana untuk pendidikan, sebesar Rp900 miliar akan digunakan khusus untuk honor para guru-guru di Kutai Kartanegara. Kemudian sebesar Rp300 miliar akan dialokasikan untuk dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) pendidikan[1].

“Baik untuk BOS pendidikan untuk di kabupaten maupun nasional,” ujar Thauhid kepada TribunKaltim.co, Rabu (14/3).

Selain itu, sisa dari anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan barang penunjang pendidikan dan pembangunan-pembangunan sekolah.

Kemudian juga untuk rehabilitasi[2] gedung-gedung sekolah yang ada di kecamatan, baik rehabilitasi ringan, sedang, maupun berat. “Tahun 2023, hampir semua wilayah kecamatan ada (rehabilitasi gedung sekolah),” sebutnya.

Anggaran tersebut juga sudah termasuk untuk pemberian beasiswa kepada siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan direalisasikan pada tahun 2023 ini.

“Kalau SMA ke atas itu urusannya di bagian Kesra. Kalau nominalnya masih dirapatkan, karena pak Bupati kemarin minta bisa enggak dinaikkan (nominal beasiswa),” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan sebesar Rp7,2 triliun.

Sesuai dengan mandatory spending, sebesar 20 persen dari APBD diperuntukkan khusus untuk pembangunan dunia pendidikan daerah. (aul)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (PP 48/2008), biaya pendidikan meliputi:
    1. biaya satuan pendidikan;
    2. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
    3. biaya pribadi peserta didik.
  2. Dalam Pasal 5 ayat (1) PP 48/2008 diatur bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP 48/2008, dana pendidikan pemerintah daerah dapat bersumber dari:
    1. anggaran Pemerintah;
    2. anggaran pemerintah daerah;
    3. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
    4. sumber lain yang sah.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

[2] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rehabilitasi)