Dana Hibah Rumah Ibadah

67

Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih memberikan dana hibah kepada dua rumah ibadah dengan total Rp350 juta. Hibah diberikan pada Masjid Al-Ikhlas Kampung Birang senilai Rp100 juta dan Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Gunung Tabur sebanyak Rp250 Juta.

Pemberian hibah dilakukan dengan tujuan memberikan tambahan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah, serta meningkatkan fasilitas tempat ibadah.

Sri mempersilahkan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan dana hibah pembangunan rumah ibadah, untuk mengajukan proposal, tidak terbatas untuk masjid saja tapi juga gereja dan sebagainya. “Silahkan mengajukan proposal kepada Pemkab Berau bagian kesejahteraan rakyat. Supaya bisa mengakomodir pembangunan semua rumah ibadah yang ada di Kabupaten Berau,” terangnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (15/3).

Ia berpesan agar penggunaan dana bantuan tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan secara transparan, agar pengelolaan dananya sesuai peruntukannya. Sementara itu, Asisten 1 Setkab Berau, Hendratto menambahkan, semua kampung yang ada di Kabupaten Berau diberikan kesempatan yang sama untuk diberikan dana hibah sesuai dengan kebutuhan masing-masing rumah ibadah.

“Setelah semua berkas persyaratannya lengkap, maka akan dilakukan survei terlebih dahulu untuk mengecek rumah ibadah yang diajukan tersebut,” jelasnya.

Sebab, pihaknya tidak bisa serta merta menyetujui semua proposal yang masuk. Harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dan anggaran yang disediakan. Setelah itu baru dieksekusi.

“Pun anggaran yang diberikan per unitnya tidak sama. Berkisar antara Rp 50-500 juta. Melihat situasi kondisi apa yang diperlukan kesesuaian permohonan dengan yang diperlukan,” sebutnya.

Kendati demikian, masjid yang telah diberikan dana hibah tahun ini masih bisa mengajukan lagi pada tahun berikutnya.

Masih dengan mengajukan proposal yang sama. Disinkronkan dengan Alokasi Dana Kampung (ADK). Di mana pembangunan rumah ibadah juga bisa dialokasikan melalui ADK.

“Ada pengawasan juga dari Bagian Kesra Setkab Berau. Alhamdulilah sejauh ini semua rumah ibadah pembangunannya aman dan lancar,” tandasnya. (Advertorial/m06)


Catatan:

  1. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja Hibah, obyek belanja Hibah dan rincian objek belanja Hibah pada SKPD. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 (Perwali 22/2018).
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perwali 22/2018, pencairan Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perwali 22/2018, pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
    1. laporan penggunaan Hibah;
    2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
    3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.