Rp24 M untuk Subsidi Penerbangan, Penumpang di Bandara APT Pranoto Meningkat

129
PERINTIS – Pesawat yang melayani rute penerbangan perintis di Bandara APT Pranoto Samarinda.

SAMARINDA, TRIBUN – Dalam meningkatkan pelayanan angkutan udara di Kaltim Bandar Udara (Bandara) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda telah menganggarkan Rp 24 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi angkutan udara perintis koordinator wilayah (Korwil) Samarinda di tahun 2024. Sejak tahun 2021, bandara yang terletak di Kelurahan Sungai Siring, Kota Samarinda sudah melayani penerbangan subsidi jenis ini.

Kepala Unit Pelaksana Bandara APT Pranoto Samarinda Maeka Rindra Наriyanto melalui Kasi Teknik dan Operasi Dwi Muji mengatakan, subsidi ini diberikan karena tarif penerbangan antar wilayah di provinsi Kaltim cukup tinggi dan menjadi kendala bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan anggaran sebesar Rp24.264,711.000 ini penerbangan di beberapa wilayah di Kaltim yang terhubung dengan bandara APT Pranoto bisa meningkat,” kata Muji, Jumat (5/1).

Menurut Dwi Muji, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan subsidi penerbangan perintis[1] agar masyarakat dapat membeli tiket dengan harga terjangkau untuk keperluan perjalanan.

Muji menambahkan, di tahun 2024 tidak ada penambahan rute penerbangan, namun ada penambahan frekuensi.

“Contohnya, Samarinda – Dawai yang sebelumnya 2 kali penerbangan menjadi 4 kali penerbangan, Samarinda – Long Apung yang dari 2 kali penerbangan menjadi 4 kali penerbangan, Samarinda – Maratua yang dari 2 kali penerbangan menjadi 3 kali penerbangan, Datah Dawai – Melak yang dari 1 kali penerbangan menjadi 2 kali penerbangan, dan Samarinda Muara Wahau yang 1 kali penerbangan menjadi 2 kali penerbangan. Hanya Maratua – Kalimarau yang tetap 1 kali penerbangan,” bebernya.

Dwi Muji berharap, alokasi anggaran untuk subsidi angkutan udara dan penambahan frekuensi penerbangan dapat bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Kaltim.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan penerbangan subsidi perintis ini dengan baik, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah 3T+P (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan). Pungkasnya. (uws)

 Catatan:

  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo (Permenhub 79/2017), Subsidi Angkutan Udara Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam negeri yang melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang ditetapkan dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara.
  2. Mengenai kriteria Rute Perintis diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri 79/2017, yaitu sebagai berikut :
    1. Menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal; atau
    2. Menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan apabila dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal belum menguntungkan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Permenhub 79/2017, subsidi biaya operasi angkutan udara, dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak dapat diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

[1] Ketentuan mengenai penerbangan perintis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo. Dalam Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Angkutan Udara Printis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.