Kubar Serahkan LKPD Tepat Waktu, Bupati Berharap Bisa Pertahankan Opini WTP

64

Sendawar, Tribun – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menyelesaikan pertanggungjawaban terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)1 tahun 2022 dengan tepat waktu kepada Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kubar, FX Yapan kepada BPK RI di Auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda kemarin.

FX Yapan menuturkan bahwa penyerahan LKPD dari pemerintah daerah merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, dimana setiap tahun terus dilakukan pemeriksaan oleh yang dituangkan ke dalam LKPD.

“Dalam LKPD tentu ada kriteria-kriteria yang memenuhi asal pelaporan, dan yang utama adalah azas ketaatan Pemerintah Daerah terhadap peraturan,” kata FX Yapan, Senin (13/3).

Usai menuntaskan LKPD, Bupati dua periode itu pun berharap Pemkab Kubar bisa mempertahankan predikat Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Seperti diketahui sebelumnya, Kubar sudah meraih 7 kali WTP secara berturut-turut dan kita harapkan tahun ini kita bisa meraih WTP yang kedelapan kali,” harapnya. (znl)

jika ada saran dan masukan perbaikan dari tim BPK, maka kita akan segera melakukan perbaikan dan apa yang disampaikan akan ditindaklanjuti secepatnya,” lanjutnya.

Secara khusus Bupati menghimbau kepada kepala PD di lingkungan Pemkab Kubar yang sudah diperiksa agar bisa mempersiapkan data-data atau dokumen yang diperbaiki sesuai permintaan dari Tim pemeriksa BPK.

Dalam hal ini yang utama adalah komunikasi yang baik, transparan dan etos kerja harus ditingkatkan.

Semoga dengan terselenggaranya penyerahan LKPD akan mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. “Khususnya di Kubar untuk hari esok lebih baik daripada hari ini,” harapnya. (*)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 angka 2 PP 12/2019, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
    1. laporan realisasi anggaran;
    2. laporan pembahan saldo anggaran lebih;
    3. neraca;
    4. laporan operasional;
    5. laporan arus kas;
    6. laporan perubahan ekuitas; dan
    7. catatan atas laporan keuangan.

1 Berdasarkan ketentuan Pasal 189 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.