Gelontorkan Rp 11 Miliar untuk Bangun Sebagian SMP 5

150

SAMARINDA – Langkah cepat diambil pemkot, merespons kebakaran yang menimpa SMP 5 Samarinda di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (19/3) lalu. Dari musibah itu, pemkot menggelontorkan Rp 11 miliar untuk pembangunan sebagian ruang kelas yang terbakar, beserta kelengkapan mebel dan perangkat marching band.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) intens membahas pergeseran anggaran APBD[1] 2024 untuk usulan pihaknya terhadap pembangunan sekolah tersebut. Musibah itu membuat 16 ruang kelas hangus. “Atas persetujuan pak wali kota, sekolah tersebut dibangun tahun ini,” ucapnya, Minggu (31/3).

Anggaran Rp 11 miliar akan digunakan membangun dua gedung sekolah dengan total 14 ruang kelas baru (RKB), toilet dan tempat wudu, serta jasa pengawasan proyek. Di samping itu, anggaran tersebut mengakomodasi perlengkapan mebel 14 kelas tersebut dengan masing-masing alokasi tiap kelas sekitar 32 siswa. “Ada pula penggantian peralatan marching band yang sebelumnya terbakar,” terangnya.

Sebetulnya, lanjut Asli, SMP 5 termasuk beberapa sekolah yang prioritas ditingkatkan, bahkan sejak 2023 detail engineering design (DED)[2] untuk sekolah tersebut sudah ada. Tahun ini bertambah pembangunan sekolah baru dengan desain yang modern, yakni SMP 16 (sekolah terpadu) dan SMP 50. “Karena lokasi sekolah kami tersebar, makanya pembangunan dilakukan secara komprehensif[3],” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini untuk mengakomodasi keterbatasan ruang kelas, beberapa opsi disiapkan, seperti menambah jumlah hari belajar yang sebelumnya lima hari menjadi enam hari dalam seminggu. Termasuk membagi waktu belajar menjadi dua waktu, pagi-siang dan siang-sore. “Saat ini kan menyelesaikan dokumen keuangan. Targetnya April ini lelang bisa dimulai. Karena lelang cepat, paling lama awal Mei pembangunan fisik bisa dimulai. Kami harap semua bisa berlangsung sesuai jadwal dan pembangunan akhir tahun,” pungkasnya. (dra/k16)

Catatan:
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung meliputi:
    1. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan;
    2. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan
    3. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) PP 16/2021, standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan:
    1. pembangunan baru;
    2. perluasan;
    3. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;
    4. pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau
    5. pembangunan BGN terintegrasi.
  3. Dalam pembangunan BGN harus memenuhi klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai. Hal ini diatur dalam Pasal 128 ayat (1) PP 16/2021.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang dimaksud dengan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED, adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume, serta biaya pekerjaan.

[3] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan komprehensif, adalah luas dan lengkap (tentang ruang lingkup atau isi). (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/komprehensif)