Ada Potensi Sumbang PAD dari Lima Pasar, Dishub Bakal Atur Retribusi Parkir Pasar Tradisional

346
JUKIR RESMI: Salah satu juru parkir binaan Dishub bertugas di Pasar Pandansari. Pasar-pasar tradisional yang tersebar di beberapa kawasan, potensial menambah pendapatan daerah dari sektor parkir.

Sejumlah pasar penyimpan potensi menambah pundi-pundi PAD[1]. Dishub kini berusaha mengeksploitasi.

PENGELOLAAN parkir di pasar tradisional kini telah diserahkan dari Dinas Perdagangan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku per 1 Januari 2024.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan serah terima pengelolaan parkir di beberapa UPT pasar. Setidaknya kantong parkir di lima pasar. Di antaranya Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Sepinggan, dan Pasar Muara Rapak.

“Karena nomenklatur pengelolaan parkir ada di Dinas Perhubungan. Apalagi di Dinas Pasar sudah tidak ada,” ucapnya. Sekaligus implementasi dari Perda untuk meraup retribusi[2] parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi parkir pasar.

Setelah serah terima, pihaknya kini menyusun pola kantor parkir dulu. Dia memberi contoh di Pasar Klandasan yang kondisinya bukan jalan utuh. “Tapi, masih jalan yang dilalui kendaraan angkot,” katanya. Nanti, Dishub mengatur juru parkir yang selama ini menjadi binaan pasar.

Selanjutnya, jukir akan tetap diberdayakan dan masuk binaan Dishub. Ini sesuai ketentuan PAD, retribusi parkir pasar dilimpahkan ke Dishub. Dia berharap, potensi PAD bisa terserap maksimal dari retribusi parkir pasar. Sehingga, menambah pasokan keuangan daerah.

“Secara target sebenarnya (retribusi) pasar jarang tercapai. Kami akan konsolidasi dulu dengan jukir untuk menghitung potensi pendapatan,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Edo ini menambahkan, rata-rata jumlah jukir di setiap pasar sekitar 4-5 orang. Mereka semua ditargetkan menjadi jukir binaan Dishub.

“Dishub memberikan karcis parkir resmi, hitungannya mereka setor pendapatan. Sistemnya nanti dibagi untuk mereka dan kas daerah,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar mengatakan, pihaknya hanya bertugas dalam mengelola petak pasar. Sementara, fasilitas lainnya diserahkan ke OPD terkait.

Seperti penataan parkir akan dikelola oleh Dishub. Dinas Perdagangan telah menyerahkan seluruh fasilitas pemerintah yang berada di lokasi pasar. “Misal untuk area parkir pengelolaan diserahkan ke Dishub, mereka yang akan mengatur rekayasa kantong parkir,” tutupnya. (ms/k15)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023), jenis Retribusi terdiri atas:
    1. Retribusi Jasa Umum;
    2. Retribusi Jasa Usaha; dan
    3. Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Dalam Pasal 49 ayat (1) PP 35/2023 diatur bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
  3. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1) PP 35/2023.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD, adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.