Peralihan Lahan Eks Puskib Masih Gantung, Pemkot Tunggu Kabar Pemprov, Butuh Perubahan Perda

455
TERBENGKALAI: Wajah lahan eks Puskib yang kini terbengkalai setelah kerja sama antara Perusda MBS dengan pihak ketiga yang berencana mendirikan supermall di Kawasan ini tidak berjalan lancar.

Jika diserahkan oleh provinsi, Pemkot Balikpapan memiliki berbagai opsi permanfaatan lahan eks Puskib. Misalnya, lokasi fasilitas Pendidikan hingga ruang terbuka hijau.

BALIKPAPAN – Status peralihan aset lahan eks Puskib dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan hingga kini belum ada kepastian. Pemkot Balikpapan masih menunggu jawaban provinsi. Harapannya, lahan eks Puskib bisa menjadi aset Kota Minyak. Sehingga, bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini turut masuk dalam pembahasan Musrenbang 2024 dalam rangka penyusunan RPJPD[1] 2025-2045 dan RKPD[2] 2025, Kamis (7/3). Kepala Bappeda Litbang Murni mengatakan, lahan eks Puskib ini sebelumnya menjadi salah satu unit bisnis milik BUMD[3] Pemprov Kaltim, yakni Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).

Namun sayang, kerja sama antara Perusda MBS dengan pihak ketiga atau swasta tidak berjalan lancar. Walhasil, lahan yang disiapkan menjadi kawasan ekonomi dan supermall terbengkalai. Itu membuat Pemkot Balikpapan berupaya agar aset lahan diserahkan ke Kota Beriman.

“Tapi, belum ada keputusan final jadi atau tidak akan diserahkan ke Balikpapan. Kami berharap, besar lahan eks Puskib ini bisa diserahkan ke Pemkot Balikpapan agar bermanfaat,” ujarnya. Murni menjelaskan, proses peralihan aset lahan yang berlokasi di Balikpapan Tengah tersebut memang tidak mudah.

Selain menunggu kepastian kerja sama bisnis sudah berakhir, Pemprov Kaltim juga harus memproses pelepasan lahan terlebih dahulu. Sebab, secara aturan hukum sudah tertuang dalam Perda, bahwa lahan eks Puskib sebagai penyertaan modal bagi Perusda MBS.

Artinya, menjadi bagian dari aset milik Perusda tersebut. “Sehingga, untuk melepas aset ini juga perlu Perda,” imbuhnya. Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan memiliki berbagai opsi pemanfaatan lahan eks Puskib. Misalnya, menjadi lokasi fasilitas pendidikan hingga ruang terbuka hijau (RTH) sesuai keinginan masyarakat.

Dia menambahkan, musrenbang kali ini membawa enam isu strategis dengan kerangka prioritas penguatan kapasitas wilayah Balikpapan sebagai mitra IKN. Adapun project utama mulai dari pengurangan tengkes (stunting), pengurangan tingkat pengangguran, dan penguatan konektivitas kota.

Khusus konektivitas kota juga terbagi lagi pembahasan yang rigid atau tematik. “Seperti penataan Pasar Baru, Pasar Klandasan, dan Pasar Kebun Sayur,” sebutnya. Kemudian, tema UMKM dan ekonomi kreatif (ekraf) di antaranya penataan Taman Bekapai, Asrama Haji Batakan, dan kawasan Ruhui Rahayu.

“Lalu, penguatan peningkatan ekonomi dan investasi daerah di Kawasan Industri Kariangau dan Sentra Industri Kecil Somber,” tuturnya. Serta penguatan peningkatan fasilitas pariwisata, pengendalian inflasi, dan kewirausahaan termasuk UMKM. (ms/k15)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi (Perpres 70/2023), kebijakan pemanfaatan lahan mempertimbangkan:
    1. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
    2. pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah;
    3. kelestarian lingkungan hidup;
    4. nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan pemanfaatan lahan secara berkeadilan; dan/atau
    5. kesinambungan usaha.
  2. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (4) Perpres 70/2023 diatur bahwa klasifikasi pemanfaatan lahan terdiri atas:
    1. potensi ekonomi atau kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
    2. kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha;
    3. luasan optimal pemanfaatan;
    4. wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan
    5. daya dukung lahan dan perlindungan lingkungan hidup.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.