Dana Hibah untuk 65 Organisasi dan Lembaga, Total Anggaran Rp 130 Miliar, KPU Dapat Bagian Paling Besar

615
SIMBOLIS: Bupati Ardiansyah Sulaiman (kiri) menyerahkan dana hibah yang diambil dari APBD 2024 kepada perwakilan Bawaslu Kutim.

SANGATTA – Sebanyak 65 organisasi yang terdiri dari badan, yayasan, lembaga, organisasi masyarakat, mendapat bantuan dana hibah dari Pemkab Kutim melalui APBD[1] 2024. Total keseluruhan hibah lebih Rp 130 miliar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim Syahman mengatakan, ada tiga klasifikasi penerima hibah. Di antaranya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Kesra Setkab Kutim.

“Untuk Kesbangpol sekitar Rp 46,974 miliar, melalui Dispora dijatah Rp 20,031 miliar, sedangkan untuk Kesra sekira Rp 63,705 miliar,” ungkapnya, Kamis (29/2).

Prosedur pencairan hibah berupa uang, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hibah diberikan kepada 8 badan dan lembaga serta 57 lembaga, yayasan, organisasi masyarakat sesuai dengan surat keterangan yang telah terdaftar sebelumnya.

Sementara, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah wajib mengeluarkan dana hibah bagi masyarakat dan organisasi.

Ardiansyah berharap, dengan dana hibah, hal tersebut dapat dipergunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disampaikan. “Semoga hal tersebut dapat bersinergi di dalam pergerakan pembangunan Kutai Timur, ada di bidang pendidikan, olahraga, ini diharapkan mampu meningkatkan prestasi melalui pembinaan. Semoga hal tersebut dapat tercapai,” harapnya.

Untuk diketahui, ada 21 penerima bantuan hibah oleh Pemkab Kutim di antaranya, Polres Kutim bagian pengamanan pemilu Rp 8,2 miliar, pembinaan dan pengembangan pesta paduan suara gereja katolik (Pesparani) Rp 300 juta. Lalu Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPRQ) Rp 18 miliar, Tim Penggerak PKK Rp 3 miliar, Yayasan Wahau Kreatif Rp 300 juta, KPU Kutim Rp 23,1 miliar, Bawaslu Kutim Rp 12,1 miliar.

Selanjutnya, Polres Kutim bagian operasional Rp 3 miliar, Komisi Penanggulangan AIDS Rp 700 juta, MUI Kutim Rp 500 juta, Dharma Wanita Kutim Rp 800 juta, gabungan organisasi wanita Rp 250 juta, Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi Rp 700 juta, Yayasan Pendidikan Kutim Rp 9 miliar, dan KONI Kutim Rp 15 miliar. (*/kai/ind/k16)

Catatan:

  1. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja Hibah, obyek belanja Hibah dan rincian objek belanja Hibah pada SKPD. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 (Perwali 22/2018).
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perwali 22/2018 pencairan Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perwali 22/2018 pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
    1. laporan penggunaan Hibah;
    2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
    3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.