Tenggarong, Tribun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berniat menuntaskan dua kasus tunggakan yang belum rampung di tahun 2023.
Dua kasus tersebut diantaranya Dana Desa (DD)[1] Bila Talang, Kecamatan Tabang dan kasus pembangunan embung untuk pertanian di Kukar.
Kepala Kejari Kukar Timmy Kristanto, memastikan fokus menuntaskan dua kasus ini. Mengingat, untuk kasus DD Bila Talang, sudah berjalan 5 tahun lamanya. “Kita punya target, minimal dua kasus korupsi (tunggakan) yang terselesaikan di tahun ini, syukur-syukur bisa lebih,” ujarnya, Senin (6/3).
Tommy menjelaskan, pada kasus Dana Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang sudah memiliki tersangka, meski belum dilakukan penahanan. Kasus korupsi di Desa Bila Talang ini merupakan penyimpangan APBDes tahun 2014-2028. Dengan potensi kerugian mencapai Rp2,7 miliar lebih. “Harus punya kepastian hukum, jangan orang sudah tersangka bertahun-tahun, itu mendzolimi namanya, saya komitmen selesaikan apapun hasilnya,” kata Tommy. Kendala belum selesainya kasus Desa Bila Talang, lantaran jarak antara Desa Bila Talang dan Kecamatan Tenggarong terlampau jauh. Saksi-saksi yang diminta untuk datang, jarang memenuhi panggilan karena alasan ongkos perjalanan mahal.
Namun Tommy memastikan akan menyampaikan lokasi penginapan untuk saksi, asal mau dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu ia memastikan, jika Kejari Kutai Kartanegara akan melakukan pencegahan penyelewangan dana desa di seluruh desa di Kukar.
Serta mengawal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Kukar, maupun melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan desa. “Tugas pokok kita untuk memberikan penerangan hukum, semacam bimtek. Kita tidak membiarkan tapi mencegah dan mengawal,” tandas Tommy. Sebelumnya, tahun 2021, Kejari Kukar baru saja menyelesaikan dua perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yakni pertama perkara proyek irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana yang merugikan negara sekitar Rp9 miliar.
Perkara kedua kegiatan proyek jalan dan jembatan di Kecamatan Muara Jawa yang menimbulkan kerugian negara Rp1,016 miliar. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memproses dua perkara Tipikor yang berkenaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kukar, Mohammad Iqbal Fatoni kepada TribunKaltim.co. Dikatakan kepada Iqbal, dua perkara ADD tersebut diantaranya kasus di Desa Bila Talang dan Desa Muara Salung di Kecamatan Tabang. Namun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kukar. “Masih dihitung kerugian negaranya,” ujarnya.
Lanjut dia, setelah selesai perhitungan kerugian negara, dirinya akan mengungkapkan ke publik terkait progres penanganan perkara tersebut. “Saat ini masih belum bisa di keluarkan,” tuturnya.
Dirinya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kukar baru dapat melanjutkan perkara tersebut ke tahap selanjutnya. “Semoga penghitungannya segera selesai,” pungkasnya. (aul)
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (PP 37/2023), penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa memperhatikan:
- kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa;
- prioritas nasional;
- hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan desa; dan/atau
- kemampuan Keuangan Negara.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (6) PP 37/2023 dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara bertahap, maka penghitungannya dilakukan dengan ketentuan:
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan
- sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
[1] Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud dengan Dana Desa, adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.