Samarinda, 15 Maret 2023 – Tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi. Hal ini terbukti dari LHKPN periode tahun 2022 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK diberi batas waktu hingga 31 Maret 2023, per 15 Maret 2023 di lingkup BPK Kaltim sudah 100% tuntas pelaporan dari total 69 wajib lapor LHKPN. Diketahui, LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara. Dalam dokumen tersebut, dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.
Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di laman e-announcement LHKPN. Dalam proses pengisian LHKPN pun, Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Kaltim turut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap wajib lapor LHKPN.
Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN, BPK Kaltim akan terus berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BPK Kaltim. (fly)