Kunjungan Kerja UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada JDIH Bagian Hukum SetKab Mahulu

198

Pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 10.00 WITA, UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan kerjasama pengelolaan Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum (JDIH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu di Ujoh Bilang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sdr. Raymundus Lejau selaku Perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu serta Sdr. Baren Sipayung, Sdr. Raka Permana Nayasapoetra, dan Sdr. Patria Erlangga Abadi dalam hal ini bertindak mewakili UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu agenda rutin pertemuan adalah penghimpunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Mahakam Ulu Tahun 2022 dan 2023 dan telah berhasil dikumpulkan sejumlah 58 Peraturan Daerah dan 290 Peraturan Bupati yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam kurun waktu tahun 2013 – 2023. Hasil diskusi antar pengelolaan JDIH menginformasikan terkait perkembangan praktek pengelolaan JDIH yang telah diberlakukan oleh Tim JDIH masing-masing sehingga menghasilkan ide-ide pengelolaan JDIH yang dapat dikembangkan oleh tidak hanya BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur saja juga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Penilaian pengelolaan JDIH selain pada penguploadan dalam website semata, juga melihat pada aspek nilai tambah lainnya seperti informasi maupun edukasi hukum bagi masyarakat. Untuk itu, JDIH Pemkab Mahulu telah menyematkan 3 fitur dalam website JDIH yakni:

  • Monografi Hukum berupa Naskah Akademik Peraturan Daerah Mahulu dan Peraturan Bupati Mahulu.
  • Yurisprudensi berupa hasil putusan pengadilan yang memiliki kaitan dengan Pemkab Mahulu sebagai pihak yang berperkara.
  • Artikel Hukum berupa kumpulan artikel yang merupakan publikasi hasil karya ilmiah dari Pemkab Mahulu baik sebagai peneliti maupun sebagai fasilitator penelitian.

Pengembangan fitur tersebut dapat menjadi best practice yang dapat direplikasi di website JDIH BPK Kaltim. BPK Kaltim tahun lalu melakukan Pemutakhiran website terkait data peraturan yang telah diupload dikonversi kembali menjadi yang readable menggunakan fitur OCR, selain dari interkoneksi peraturan yang lama dan baru yang mengubah, mencabut, atau Putusan Judicial Review. Kerjasama yang dapat dilakukan ke depan oleh pengelola JDIH antara lain adalah berkaitan dengan penyusunan artikel hukum yang dapat melibatkan kedua pengelola JDIH antara BPK Kaltim dengan Pemkab Mahulu. BPK Kaltim saat ini juga sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), untuk itu BPK Kaltim mengharapkan JDIH Pemkab Mahulu dapat mengoptimalkan layanan informasi hukum yang terdapat pada BPK Kaltim, yang diantaranya adalah: https://peraturan.bpk.go.id, Aplikasi KHO, dan BPK Learning. Sebagai penerima purna layanan BPK Kaltim, Tim JDIH Pemkab Mahulu kemudian dapat dijadikan calon responden bagi pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) pada bulan Juni 2023.