Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013 dan 2012

92

Samarinda, Senin (07/07/2014)

Pada hari Senin (07/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malinau di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

Opini WDP menyatakan laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan, yaitu:

  1. Pengelolaan Aset Tetap belum memadai;
  2. Belanja Pegawai tidak didukung dengan persetujuan DPRD Kabupaten Malinau;
  3. Belanja Modal tidak disajikan dengan menggunakan konsep harga perolehan.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–       Pengadaan Aset Tetap belum seluruhnya menggunakan konsep Harga Perolehan;

–       Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA 2013 tidak memenuhi substansi Belanja Bantuan Sosial;

–       Anggaran Kas tidak disusun memadai sehingga Pemerintah Kabupaten Malinau kehilangan kesempatan memperoleh Pendapatan dari Bunga Deposito dan Jasa Giro;

–       Hibah secara langsung ke Sekolah Negeri tidak dicatat sebagai Pendapatan dan Belanja dalam Laporan Keuangan;

–       Tambahan penghasilan tidak didukung dengan Peraturan Bupati tentang Kriteria Tambahan Penghasilan;

–       Pendapatan dari penjualan tiket kepada anak dan pengangkutan barang tidak diperhitungan sebagai pengurang biaya operasi pesawat udara sehingga Biaya Subsidi lebih besar dari yang sepatutnya;

–       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memadai;

–       Penatausahaan dan pengelolaan Kas belum memadai dan terdapat Jasa Giro yang tidak disetor ke Kas Daerah;

–       Tanah yang dikelola oleh Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau belum memiliki bukti kepemilikan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–       Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malinau belum dipungut Pajak Penerangan Jalan dan terjadi kurang pungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

–       Honorarium Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah tidak sesuai ketentuan dan berindikasi pemborosan Keuangan Daerah;

–       Terjadi pemahalan harga dan pemborosan atas pengadaan obat;

–       Pemutusan kontrak kegiatan Pembangunan Sarana Pendukung RSUD Malinau tanpa disertai pencairan jaminan pelaksanaan;

–       Terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan Penataan Alun-alun Pusat Pemerintahan Tahap I dan II serta kegiatan pembangunan Semenisasi Paret RT 10 Tanjung Belimbing menuju Sungai Malinau;

–       Pekerjaan tanah atas lima kegiatan pembangunan jalan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan dan Dinas Pekerjaan Umum berindikasi merugikan keuangan daerah;

–       Dana Hibah belum dipertanggungjawabkan;

–       Terdapat aset tetap yang hilang dan aset tetap yang dikuasai pegawai mutasi/pension belum dilaporkan dan belum diproses Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bupati Malinau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Malinau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur