Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2013

151

Samarinda, Senin (07/07/2014)

Pada hari Senin (07/07/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulungan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2013 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran  menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta  menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2013 , BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, Diantaranya:

–       Investasi pada PT BLM tidak dapat diyakini kewajarannya;

–       Pengelolaan piutang pajak dan retribusi daerah belum memadai;

–       Penganggaran dan realisasi belanja tidak sesuai dengan substansi kegiatan;

–       Pengelolaan persediaan pada lima SKPD tidak tertib dan saldo persediaan tidak dapat diyakini kewajarannya;

–       Pengelolaan retribusi rumah potong dan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak memadai;

–       Penatausahaan dan pencatatan asset tetap Pemerintah Kabupaten Bulungan belum memadai;

–       Pengelolaan, pelaporan dan mekanisme konsolidasi laporan keuangan BLUD RSUD dr. H. Soemarmo Sosroatmodjo ke laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2013 belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara, Diantaranya:

–     Delapan paket pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan;

–     Kelebihan pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan pada pekerjaan renovasi ;

–     Kelebihan realisasi belanja pegawai atas tunjangan PPh 21;

–     Kekurangan volume atas lima paket pekerjaan dan kelebihan pembayaran atas dua paket kontrak tahun jamak;

–     Pengelolaan belanja hibah, belanja bantuan keuangan dan belanja bantuan social belum memadai;

–     Pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak sesuai ketentuan.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam hal ini Bupati Bulungan  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur