Matriks Perbandingan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional

3157

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah perlu menyadari akan pentingnya delapan dimensi resiliensi pemerintah daerah demi memperkokoh otonomi daerah, yang membutuhkan komponen kunci ketahanan yaitu kemampuan untuk menyerap dan beradaptasi terhadap perubahan atau guncangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Hal ini juga mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bersama ini kami sampaikan informasi publik berupa Matriks Perbandingan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.

Unduh:

Matriks Perbandingan Perpres 53-2023 dgn Perpres 33-2020 ttg Standar Harga Satuan Regional

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Download All