Tahukah Anda, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai Keuangan Negara. Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Jenis-jenis pemeriksaan tersebut dapat Anda lihat disini