Sepuluh Wilayah se-Provinsi Kaltim Terima LHP Banparpol TA 2022

533
Samarinda – Kamis (13/4), bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pukul 10.00 WITA dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Tahun Anggaran 2022 yang berasal dari sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim. Sementara satu LHP Banparpol TA 2022 pada entitas Pemerintah Provinsi Kaltim telah diserahkan lebih dahulu pada 03 April 2023 di Kantor Gubernur Kaltim.LHP Banparpol dari APBD Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022 ini diserahkan kepada Inspektur untuk kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota serta kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk diserahkan ke ketua partai politik.

Kegiatan penyerahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP Banparpol TA 2022 oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol dan Inspektur pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim. Penyerahan LHP Banparpol ini merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kepala Perwakilan Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pengurus Partai Politik yang telah mengelola dana bantuan yang bersumber dari APBD dalam bentuk LPJ Banparpol kepada BPK secara berkala setiap satu tahun untuk diperiksa.

“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab Dana Bantuan Partai Politik. Oleh karena itu, pengelola partai diimbau agar memisahkan dana partai politik yang bersumber dari APBD dan  sumber lainnya; kelengkapan pertanggungjawaban ditingkatkan; dan alokasi penggunaan disesuaikan dengan ketentuan,” kata Kepala Perwakilan.

Agus Priyono juga mengatakan, pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana banparpol dengan cukup baik dan tertib, dengan kesimpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Sementara dalam sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mahakam Ulu Engelbertus Ibrahim, SE, M.Si mewakili sepuluh Kesbangpol kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim mengatakan pemeriksaan dan pelaporan Banparpol ini penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi tata kelola keuangan negara.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK kaltim atas masukan dan bimbingannya dalam pelaporan LPJ Banparpol ini. Keberadaan bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan parpol untuk melaksanakan pendidikan bagi anggotanya dan bagi masyarakat,” ungkap Engelbertus.

Apresiasi yang tinggi pun diberikan oleh Inspektur Kota Samarinda Mas Andi Suprianto, S.E mewakili Inspektorat di sepuluh wilayah se-Provinsi Kaltim. Ia mengatakan LHP Banparpol ini adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan dana publik.

“Kiranya momentum ini kami mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Menurutnya, LHP Banparpol memiliki manfaat yang sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana Banparpol oleh partai politik, sehingga dapat meningkatkan kinerja partai politik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik. “Kami berterimakasih kepada BPK yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Kaltim ini,” pungkasnya.

Penyerahan LHP Banparpol tersebut selain dihadiri oleh Kepala Kesbangpol dan Inspektur atau yang mewakili di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim, juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional serta para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. (fly)