BPK Perwakilan Kaltim Terima LKPD ‘Unaudited’ Delapan Entitas

245

 

Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari delapan entitas, Jumat (10/3) yang terbagi menjadi dua sesi penyerahan.

Pada sesi pagi pukul 09.30 WITA, LKPD Unaudited TA 2022 diserahkan tujuh entitas yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan pada sesi siang pukul 14.00 WITA, BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menerima LKPD Unaudited TA 2022 dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili secara bersama-sama. Kemudian LKPD Unaudited TA 2022 tersebut diserahkan oleh para Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA. Setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Daerah yang diwakili oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, S.IP dan Bupati Kutai Barat, FX Yapan, S.H., M.H serta sambutan Kepala Perwakilan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase, S.IP mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan LKPD Kota Bontang TA 2022. Dikatakannya, seluruh jajarannya telah melakukan upaya dan kerja keras dalam rangka pencapaian program visi misi Pemkot Bontang. Diharapkan pada akhirnya Pemkot Bontang bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya berharap laporan keuangan dari tahun ke tahun akan semakin baik. Kami menyadari tidak mudah untuk membuat LK dan pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan pemerintah. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, semoga laporan yang kami serahkan bisa diaudit secara baik dan bisa diberikan saran dan masukan kembali kepada kami. Harapannya apa yang sudah kami kerjakan insyaAllah akan memperoleh kembali predikat wajar tanpa pengecualian,” kata Wali Kota Bontang.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kutai Barat, FX Yapan, S.H., M.H menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited 2022 ini menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah. Harapannya, akan mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah untuk menuju ‘Kaltim yang Berdaulat’. Ia pun meyakini seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan Timur mempunyai harapan dan doa yang sama yakni bisa mempertahankan predikat WTP.

“Melalui kesempatan ini, saya berterima kasih kepada tim pemeriksa yang sudah ke daerah kami untuk memeriksa apa yang kami lakukan pada APBD 2022. Arahan yang sudah disampaikan, kami berusaha keras untuk bisa melaksanakannya. Sekali lagi kami mohon arahan dan masukannya atas LKPD yang kami lakukan ini. Kami sudah berusaha sekuat tenaga kami untuk kesempurnaan LKPD ini. Semoga WTP dapat dipertahankan,” harap Bupati Kutai Barat.Pada sesi siang usai penyerahan LKPD Pemerintah Provinsi Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si berkesempatan menyampaikan sambutan singkat dari Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. Dikatakan, LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola APBD. “Sehingga besar harapan untuk Pemprov Kaltim dapat mempertahankan opini WTP untuk menjadikan motivasi agar pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel,” ungkap Wagub.

 

Diterimanya LKPD Unaudited TA 2022 ini maka BPK Perwakilan Provinsi Kaltim akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada masing-masing entitas terkait, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mengapresiasi atas upaya Kepala Daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2022 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam waktu 2 bulan dilakukan pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” jelas Kepala Perwakilan sembari mengingatkan kepada seluruh Pemda untuk segera mungkin menuntaskan 100 persen tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan.

Di akhir sambutan, Kepala Perwakilan juga memohon dukungan Kepala Daerah dalam membangun dan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Penghargaan dengan predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi dalam program pembangunan zona integritas dengan tahapan melalui serangkaian penilaian, baik penilaian internal oleh Inspektorat Utama BPK maupun penilaian oleh tim penilai nasional Kementerian PANRB.

 

Turut hadir dalam kegiataan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini antara lain Sekretaris Daerah, Asisten, Inspektur, Kepala BPKAD, beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kabupaten Panajam Paser Utara, serta para pejabat struktural dan fungsional serta pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama serta dilanjutkan dengan penandatanganan dukungan pembangunan ZI-WBBM oleh kepala daerah. (fly)