PENAJAM – “Iya, yang terakhir-terakhir ya itu (ditanya) aliran duit itu (ke pansus[1]). Saya jawab tidak tahu. Dia (penyidik) tanya saja siapa tahu ada dengar-dengar, ya saya jawab tidak ada. Tapi, mereka sudah punya data, saya rasa,” kata Syarifuddin HR, anggota pansus DPRD[2] PPU, Jumat (3/2).
Ia bersama sesama anggota pansus Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, Hasri Sahri, dan Sariman yang merupakan ketua pansus Peraturan Daerah (Perda) PPU 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah[3] pada Perumda Benuo Taka (PBT)[4] PPU yang lebih dikenal Pansus RMU, diperiksa KPK[5] sebagai saksi[6] atas ditetapkannya mantan bupati PPU AGM dalam perkara dugaan penyimpangan[7] dana ekuitas daerah yang dikelola perumda 2019-2021 pada 22 Juli 2022.
Bersama AGM yang sebelumnya telah divonis hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor[8] Samarinda, Senin (26/9/2022) dalam perkara lain, yaitu perkara suap[9], penyidik KPK menetapkan tersangka[10] lain berinisial H, KA, dan BG. Mengutip kembali pewartaan media ini, di PPU terdapat dua perumda, yaitu Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) mengelola participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas[11], dan PBT diamanatkan pemerintah daerah untuk mengelola proyek RMU, namun sejak peletakan batu pertama oleh AGM yang kala itu masih bupati PPU pada 17 Agustus 2021 di Sri Raharja, dan sampai sekarang hanya berupa rawa-rawa[12]. Proyek ini diduga telah mengantong Rp 12,5 miliar untuk penyertaan modal[13] daerah dari rencana Rp 29,6 miliar. H adalah direktur PBT, dan BG direktur PBTE telah dipecat dari jabatannya, Rabu, 20 April 2022.
Dua hari lalu dan kemarin, Kaltim Post mengonfirmasi Sariman, ketua Pansus DPRD PPU terkait pemeriksaan penyidik KPK itu. Namun, pertanyaan yang dikirim melalui Whatsapp (WA) dan short message service (SMS) ke teleponnya tak dibalas. Saat dihubungi melalui selulernya juga tidak diangkat. Anggota pansus Muhammad Arif Albar yang dihubungi kemarin mengatakan tidak benar ada dana mengalir ke pansus.
Sedangkan Hasri Sahri yang dikonfirmasi terkait hal sama, kemarin, belum menjawab. Selama pemeriksaan di KPK hampir 11 jam mulai pukul 10.00-20.00 WIB, Kamis lalu itu, Syarifuddin HR juga menjelaskan, pengesahan perda dimaksud disetujui oleh fraksi-fraksi[14] di dewan. Ia pun mengaku stres.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU Zainal Arifin, Minggu (5/2), mengatakan, pansus terdiri dari perwakilan fraksi. “Kalau laporannya sudah sesuai ya fraksi menyetujui. Pansus itu ‘kan perwakilan fraksi-fraksi, dan mereka yang diutus adalah anggota pansus dan kemudian diterima ya fraksi menyetujui,” kata Zainal Arifin. Kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PPU Wakidi mengatakan, fraksinya menyetujui setelah membaca draf pembangunan RMU tak meragukan kepentingan masyarakat. “F-PKS menyetujui dengan catatan. Ya, itu tadi harus untuk sebesar-besarnya manfaat untuk masyarakat,” tuturnya. (far/k15)
Sumber Berita :
- Koran Kaltim Post Senin, 06 Februari 2023 Halaman 17 – Bantah Ada Aliran Dana ke Pansus.
- https://www.myedisi.com/kaltimpost/20230121/514300/bantah-ada-aliran-dana-ke-pansus, Bantah Ada Aliran Dana ke Pansus 06/02/2023.
- https://kaltimpost.jawapos.com/kaltim/06/02/2023/penyidik-kpk-saat-periksa-saksi-penyertaan-modal-rmu-bantah-ada-aliran-dana-ke-pansus, Penyidik KPK Saat Periksa Saksi Penyertaan Modal RMU, Bantah Ada Aliran Dana ke Pansus 06/02/2023.
Catatan Berita :
- Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) PPU 2021 dimaksudkan untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Secara keseluruhan penyertaan modal untuk Perumda ini Tahun 2020-2021 lebih dari Rp 90 miliar. Data diperoleh dari dokumen Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten PPU Tahun 2021 sebagai berikut:
- penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261;
- penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember 2020 Rp 32.924.046.357,37; dan
- di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten PPU kembali melakukan penyertaan modal ke Perumda sebesar Rp 12,5 miliar.
- Draf rice milling unit (RMU) dan pengembangan Perumda Benuo Taka PPU dibuat atas kerja sama Unit Layanan Strategis-Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (ULS-Pusdaloka) sebuah universitas di Kaltim 2021. Core business yang dibidik adalah membeli padi milik petani, dan menggilingnya sendiri untuk bahan baku beras putih kualitas premium. Salah satu upaya pengembangannya yaitu mendirikan AGM Mart atau Agribisnis Market Mart, unit usaha yang akan dibangun di PPU yang di dalamnya menjual seluruh hasil bumi dan laut. Sebagai salah satu syarat berjalannya usaha rice milling unit (RMU) oleh Perumda Benuo Taka PPU adalah kecukupan modal usaha bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU.
[1] Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus dibentuk dengan keputusan Pimpinan DPRD dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Pasal 7 ayat (1)
PP No. 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesaahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah).
[2] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019).
[3] Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
[4] Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang selanjutnya disebut Perumda Benuo Taka adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham. (Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2020).
[5] Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Salah satu tugas KPK yaitu koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. (Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019).
[6] Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. (Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014).
[7] Penyimpangan adalah proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=penyimpangan).
[8] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. (Pasal 5 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).
[9] Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
[10] Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
[11] Minyak dan Gas Bumi adalah sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. (Pasal 4 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
[12] Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem. (Pasal 1 angka 1 PP No. 73 Tahun 2013 tentang Rawa).
[13] Penyertaan Modal adalah penempatan dan/atau penambahan sejumlah dana dan/atau barang oleh Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. (Pasal 1 angka 4 Perda Kabupaten PPU
No. 7 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka).
[14] Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. (Pasal 1 angka 9 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib).
Unduh selengkapnya : Bantah Ada Aliran Dana ke Pansus