Terima DBH Rp 317 Miliar Berbentuk Deposito, Pemkot Samarinda Susun Usulan Program Tambahan

754

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH)[1] dari pemerintah pusat sebesar Rp 317 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2023).

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21[2], bagi hasil pajak bumi dan bangunan[3], dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut. Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini.

Hal itu dilakukan antara penyaluran dananya bersifat non tunai atau Treasury Deposit Facility (TDF)[4] yang dititipkan di Bank Indonesia (BI). “Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah[5]) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P),” ungkapnya.

Dana akan digunakan ke beberapa program misalnya, pengendalian inflasi[6], perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya, tidak semata-mata hanya berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintah pusat, baik dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) maupun kementerian keuangan (Kemenkeu),” singkatnya.

Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan bahwa dana tersebut memang sudah biasa diberikan pemerintah pusat di mana setelah melakukan audit pendapatan ternyata target pendapatan pemerintah pusat meningkat, maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan se-Indonesia. “Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun ini bisa jadi salah satu indikatornya,” ungkapnya, kemarin.

Dia menerangkan dana tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara[7] per 30 Desember lalu. Namun lantaran kondisi keuangan Samarinda dinilai masih cukup, maka penyaluran berbentuk dana non tunai yakni melalui BI. Sementara bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, maka langsung ditransfer ke kas daerah[8] masing-masing. “Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis) namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat,” terangnya.

Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pemkot akan segera menampung dana tersebut dan dilaporkan pada APBD Perubahan 2023. “Kalau memang boleh maka kami akan tampung untuk segera digunakan. Secara administrasi kami akan mengalokasikan dalam kegiatan pergeseran anggaran. Yang akhirnya dilaporkan pada APBD-P untuk disetujui bersama DPRD,” ucapanya. (*)

 

Sumber Berita

Terima DBH Rp 317 Miliar Berbentuk Deposito, Pemkot Samarinda Susun Usulan Program Tambahan – laman https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/30/terima-dbh-rp-317-miliar-berbentuk-deposito-pemkot-samarinda-susun-usulan-program-tambahan

 

Catatan Berita

  1. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 (Permenkeu 139/PMK.07/2019) mengatur bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas DBH Pajak yang meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan DBH Cuka Hasil Tembakau; dan DBH Sumber Daya Alam yang meliputi Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 mengatur bahwa untuk DBH Tahun Anggaran 2022 terbagi atas seluruh DBH yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 139/PMK.07/2019.
  2. Dalam produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tidak ada penyebutan singkatan atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi APBD-P, termasuk pula tidak ada definisi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, namun demikian dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah penyingkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan menjadi APBD-P, P-APBD, atau APBDP merupakan hal yang lazim ditemui. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda memberikan nomenklatur APBDP, sedangkan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian dan Pembayaran Insentif bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan nomenklatur APBD-P. Dengan tidak turut memperhatikan perbedaan nomenklatur penyingkatan yang ada di setiap daerah, ketentuan mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Ketentuan produk hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, terkhusus yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, tidak ada pengaturan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT pertama kali dikenal dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin sebagaimana telah dicabut dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran, dimana dalam kedua Instruksi Presiden tersebut tidak memberikan definisi atas BLT.

[1]  Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. (Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)

[2] Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. (Pasal 1 angka 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022)

[3] Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB perdesaan dan perkotaan. (Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022)

[4] Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di Bendahara Umum Negara sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. (Pasal 1 angka 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022)

[5] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

[6] Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu (Bank indonesia – laman https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx)

[7] Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah).

[8] Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah).

Unduh selengkapnya: Terima DBH Rp 317 Miliar Berbentuk Deposito, Pemkot Samarinda Susun Usulan Program Tambahan