Pihak Ketiga Siap Kembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar di RSUD

1971

Tribun Kaltim, Samarinda – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda memberikan penjelasan soal temuan BPK Perwakilan Kalimantan Timur terkait pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes).Direktur Utama RSUD AW Sjahranie Samarinda dr David Hariadi Masjhoer yang dihubungi awak media membenarkan adanya temuan tersebut dan BPK Perwakilan Kaltim telah mengkonfirmasi hal tersebut.

Permasalahan ini hanya merupakan kesalahan dalam hal administrasi, yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga[1].

“Kami diminta untuk menyelesaikan kepada pihak ketiga. Pengadaan obat dan alkes memang terjadi karena perencanaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya, Selasa (27/12).

David juga menerangkan perihal indikasi kemahalan yang ditemukan, ini disebabkan pembelian secara online, yang memang harganya tidak dicek sebelumnya.

Langkah selanjutnya, dia akan segera menghubungi pihak ketiga untuk penyelesaian rekomendasi[2] BPK Perwakilan Kaltim dalam waktu 60 hari[3] ke depan.

“Kami sudah menghubungi pihak ketiga, dan mereka bersedia mengembalikan kelebihan atau dipotong sisa pembayaran, paling tidak dalam 60 hari ke depan ada pembayaran cicilan dan perjanjian pengembalian,” jelas David.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan ada beberapa rekomendasi yang termuat dalam LHP yang diserahkan, Selasa (26/12).

Laporan Hasil Pemeriksaan[4] (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 diserahkan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim kepada kepala daerah dan entitas terkait, di Kota Samarinda.

Dia menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian RSUD AW Sjahranie Samarinda

Dalam rekomendasi BPK Kaltim yang diterima Tribunkaltim.co ini, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD AW Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alkes .

“Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan[5], pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah[6] pada pihak-pihak yang bertanggungjawab dengan mengembalikan ke kas BLUD[7],” jelasnya.

Pengadaan obat dan alat kesehatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda dalam LHP BPK tercatat tidak sesuai ketentuan.

Diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.

“Kalau harga obat yang lebih tinggi, kita lihat dulu kalau kemahalan mereka harus mempertanggungjawabkan.

Nanti misalnya diluar itu kalau lebih tinggi, bukan unsur kesengajaan jadi perhatian ke depan. Kalau kelebihan atau kemahalan suruh mengembalikan,” kata Agus Priyono. (UWS)

 

Sumber berita :

  1. Koran Tribun Kaltim Rabu 28 Desember 2022 Halaman 1 dan 7 – Pihak Ketiga Siap Kembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar di RSUD.
  2. https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/28/temuan-bpk-ada-kelebihan-bayar-obat-dan-alkes-di-rsud-samarinda-pihak-ketiga-siap-kembalikan, Temuan BPK Ada Kelebihan Bayar Obat dan Alkes di RSUD Samarinda, Pihak Ketiga Siap Kembalikan 28/12/2022.
  3. https://www.msn.com/id-id/berita/other/temuan-bpk-ada-kelebihan-bayar-obat-dan-alkes-di-rsud-samarinda-pihak-ketiga-siap-kembalikan/ar-AA15ICso, Temuan BPK Ada Kelebihan Bayar Obat dan Alkes di RSUD Samarinda, Pihak Ketiga Siap Kembalikan 28/12/2022.

 

Catatan :

  1. Di jelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki ketentuan mengenai BLUD yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD. Pada Pasal 1 angka 6, peraturan tersebut dijelaskan bahwa BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.

 

  1. Pemahalan (mark up) merupakan proses menaikkan harga dari semestinya. Pada temuan BPK terkait pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Sjahranie Samarinda terdapat indikasi pemahalan sebesar Rp711,67 juta dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar. Atas temuan tersebut, pihak ketiga bersedia mengembalikan kelebihan dalam 60 hari ke depan melalui cicilan dan perjanjian pengembalian.

[1] Pihak ketiga adalah orang lain yang tidak ikut serta, misalnya dalam perjanjian (laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pihak%20ketiga).

[2] Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan (Pasal 1 angka 12 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

[3] Hari adalah hari kalender (Pasal 1 angka 7 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan).

[4] Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK (Pasal 1 angka 14 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

[5] Pemahalan adalah proses menaikkan harga dari semestinya. (laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=pemahalan)

[6] Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

[7] Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 1 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah).

Unduh Selengkapnya : Pihak Ketiga Siap Kembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar di RSUD