SAMARINDA – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa berkah tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Timur. Tahun Anggaran 2023 Kaltim mendapat alokasi APBN sangat fantastis mencapai Rp 62,79 triliun.Terdiri dari belanja kementerian/Lembaga melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)[1] 2023 dengan nilai total Rp 30,20 triliun dan alokasi TKDD (transfer ke daerah dan dana desa)[2] 2023 untuk seluruh pemerintah daerah di wilayah Kaltim Rp 32,59 triliun. Alokasi besar ini menjadi sejarah baru dan terbesar bagi Kaltim.“Alhamdulillah dana alokasi transfer ke daerah meningkat. Seperti untuk belanja kementerian/Lembaga tahun 2023 ini, terbesar sepanjang sejarah di Kaltim. Yang biasanya berkisar Rp 8 triliun, pada tahun 2023 dialokasikan Rp 30,20 triliun. Kurang lebih Rp 22,9 triliun atau 75,8 persen untuk membangun IKN,” kata Isran Noor di Samarinda, Jumat (2/12).
DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2023 diserahkan kepada kepala satuan kerja instansi vertikal dan bupati/wali kota se-Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Mercure Samarinda.
Sementara TKDD untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp 6,562 triliun, Kabupaten Berau Rp2,774 triliun, Kutai Kertanegara Rp 5,9191 triliun, Kutai Barat Rp 2,687 triliun, Kutai Timur Rp 4,664 triliun, Paser Rp 2,257 triliun, Penajam Paser Utara Rp 1,367 triliun, Mahakam Ulu Rp 1,508 triliun, Kota Balikpapan Rp 1,599 triliun, Bontang Rp 1,372 triliun dan Samarinda Rp 1,872 triliun.
Isran menjelaskan, dana transfer ke daerah diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah untuk mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memajukan perekonomian daerah. Penggunaan dana desa 2023 pun disinkronisasikan dengan prioritas nasional utamanya program pemulihan ekonomi. Yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen. Kemudian memberikan bantuan permodalan kepada Bumdes[3] untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintah desa dan dukungan program sektor prioritas di desa.
“Saya berharap kita semua dapat mempercepat realisasi belanja APBD[4], khususnya belanja modal dan belanja sosial. Mengendalikan dan mengikuti secara detail belanja-belanja yang ada, jangan terjebak rutinitas, serta memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri khsuusnya produk UMKM,” harap Isran.
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Muhdi menambahkan, meningkatnya alokasi DIPA untuk kementerian/lembaga di wilayah Kaltim karena adanya alokasi pembangunan IKN Rp 22,9 triliun atau 75,8 persen dari Belanja K/L di Kaltim.
“Harapan pemerintah pembangunan IKN akan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru, meredam efek resesi ekonomi global, dan merefleksikan pemerataan pembangunan secara nasional,” jelasnya.
Penyerahan DIPA dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai apresiasi dari Kementerian Keuangan atas pengelolaan dan pemanfaatan Keuangan daerah. Untuk kategori pengelolaan dana desa terbaik yang diraih Kabupaten Penajam Paser Utara. Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk kategori pagu kecil diraih KPP[5] Samarinda Ulu, kategori pagu sedang (Polresta Balikpapan) dan kategori pagu besar (Korem 091/ASN). (adv/her/sul/ky/luc/k16).
Sumber Berita :
- Koran Kaltim Post Kamis, 29 Desember 2022 Halaman 12 – 2023 Diguyur Rp 62,79 Triliun.
Catatan :
- Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan Pasal 3 PP No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, adalah berasal dari APBN dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu mekanisme pendanaan tersebut adalah transfer ke daerah yang dhi Provinsi Kalimantan Timur.
- Berdasarkan Pasal 106 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, transfer ke daerah (TKD) terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Alokasi Umum (DAU);
c. Dana Alokasi Khusus (DAK);
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
e. Dana Desa. - Aturan yang mengatur TKD Desa adalah Pasal 134 UU No. 1 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memuat ketentuan sebagai berikut:
- Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
- Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa,jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- Pemerintah dapat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
- Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1] Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang Selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen pelaksanaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (Pasal 1 angka 12 PP No. 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran)
[2] Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemeberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (Pasal 1 angka 69 dan 75 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
[3] Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan Investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. (Pasal 1 angka 1 PP No. 11 tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa).
[4] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rancangan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. (Pasal 1 angka 17 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).
[5] KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah Unit kerja Dirjen Pajak yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai Instansi Dirjen Pajak, KPP langsung berhubungan dengan wajib pajak. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/kpp).
Unduh selengkapnya : 2023 Diguyur Rp 62,79 Triliun