Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021

344

Pada hari Jumat (13 Mei 2022) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CA., CFE., CFSA menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kab. Kutai Barat, Riduai, S.H., dan Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, S.E. Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Kutai Barat merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2021, dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian yaitu: (1) penerimaan atas pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat belum optimal yang mengakibatkan kehilangan pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; (2) Pengelolaan Dana BOS dan BPPD pada SD Negeri Kabupaten Kutai barat tidak sesuai ketentuan; dan (3) Hibah pemasangan Kwh Meter kepada masyarakat melalui Yayasan dan pengunaan Dana Hibah lebih besar.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan: (1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup menetapkan wajib retribusi berdasarkan hasil pemutakhiran pendataan dan pemetaan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan dan golongan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; (2) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertanggungjawabkan terkait kelebihan pembayaran BPPD; dan (3) Sekretaris Daerah di masa yang akan datang untuk menganggarkan kegiatan belanja sesuai dengan subtansi kegiatannya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutai Barat menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan sehingga dapat mendorong pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel. Ketua DPRD Kutai Barat juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan atas kegiatan yang dilaksanakan OPD. Terakhir, Ketua DPRD juga menyampaikan fungsi pengawasan harus juga didukung dan diperkuat oleh Inspektorat agar tidak ditemukan permasalahan berulang. Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Barat, menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan BPK yang menjadi panduan perbaikan pada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Kutai Barat. Bupati Kutai Barat menyatakan Pemkab Kutai Barat terus berkomitmen dan patuh atas rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya dengan optimal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kutai Barat, R. B. Bely. Dj. W, SE. MM; Kepala BPKAD Kutai Barat, Sahadi, S. Hut., M.Si, Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang S.Sos beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional BPK. Acara ditutup dengan foto bersama.

Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.