Kepala Kampung Tersangka Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Bupati Berau

829

Kaltim, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau telah menetapkan Kepala Kampung Giring-giring, Kecamatan Biduk-Biduk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampung yang merugikan negara hingga Rp 449 juta. Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih berpesan kepada kepala kampung lainnya untuk menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat. Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini menuturkan, penetapan kepala kampung sebagai tersangka kasus korupsi hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh kepala kampung khususnya yang baru terpilih, agar selalu berhati-hati dalam menjaga amanahnya sebagai kepala kampung.

“Ini menjadi satu pelajaran untuk kita semua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya pada Minggu, 23 Januari 2022. Ia menambahkan, pentingnya pendampingan dan dari inspektorat maupun kejaksaan agar jalannya tata kelola pemerintah di kampung supaya berjalan dengan baik. “Kerjasama serta pendampingan tersebut insya Allah mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan, intinya kebaikan untuk kita semua,” tandasnya.Kepala Kejari Berau, Nislianudin melalui Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti mengatakan, Irvan Kiay (IK) dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dan penggelembungan pengelolaan keuangan dan penggunaan keuangan Kampung Giring-Giring tahun 2020. Dalam kasus ini, IK disangkakan membiarkan penyedia (tersangka ML) yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring, dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972,00.Selain pembiaran, tersangka IK juga dianggap membiarkan penyedia (tersangka ML) melaksanakan pekerjaan dengan sistem borongan. Dengan tidak berdasarkan hitungan standar jam  kerja, yang mana  hal tersebut  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perundang-  undangan, khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.

“Namun tersangka IK selaku kepala Kampung Giring-Giring menyetujui pembayaran yang dikerjakan oleh Penyedia (tersangka ML) tersebut sebesar total anggaran tersebut,” ujarnya kepada awak media, didampingi Kasi Intel Kejari Berau, Harianto. Adapun, kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia (tersangka ML)  di antaranya pembangunan jalan usaha tani RT 01 dan RT 04, serta  penimbunan bronjong di RT 03. Hasil pekerjaannya juga ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran.

Atas dasar  itu, IK selaku kepala kampung tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran material yang timbul dari pembayaran pekerjaan tersebut. Sebagaimana sesuai hasil perhitungan yang dilakukan ahli dan adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Di mana menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67.

 

Sumber berita:

  1. https://korankaltim.com/read/berau/50013/kepala-kampung-tersangka-kasus-korupsi-ini- tanggapan-bupati-berau, Kepala  Kampung  Tersangka  Kasus Korupsi,  Ini Tanggapan Bupati Berau, diakses 24 Januari 2022, pukul 14.11 Wita;
  2. https://berau.prokal.co/read/news/70160-penyebab-tindak-korupsi-di-pemerintah- kampung-kurangnya-kontrol-dan-pengawasan.html, Penyebab Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Kampung, Kuragnya  Kontrol dan Pengawasan, diakses 24 Januari 2022, pukul 14.17 wita;
  3. https://berau.prokal.co/read/news/70152-pakai-rompi-merah.html,  Dugaan     Korupsi Dana  Kampung,  Kepala  Kampung  Giring-Giring  Ditetapkan  Jadi  Tersangka,  Pakai Rompi Merah;
  4. https://nomorsatuutara.com/kepala-kampung-menyusul/,  Kepala   Kampung   Menyusul Jadi Tersangka Korupsi di Giring-Giring, 22 Januari 2022.

 

Catatan:

  • Pasal 1 angka (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 juncto Pasal 1 angka (1) PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain menyebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
    * Pasal 1 angka 4
    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa
    * Pasal 4 ayat (1)
    Bupati/Wali  Kota  melakukan  pengawasan  pengelolaan keuangan  desa  di  wilayah daerah kabupaten/kota
    * Pasal 4 ayat (2)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota dan camat
    * Pasal 8
    Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

    Unduh: CB-Kepala Kampung Tsk Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Bupati Berau.kz