Samarinda, Humas – Senin (31/5/2021), Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Keuangan (LHP) Kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenangannya di Gedung Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, sesuai amanat dari UU No. 15 Tahun 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, BPK memberikan opini WTP kepada Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan opini WDP kepada Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya Kepala BPK-RI Perwakilan Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, SE., MIT., Ak., CSFA., CA., CFA., mengucapkan selamat atas capaian hasil kerja Kepala Daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas atas LKPD, dan kiranya dapat menjadi pendorong serta pemacu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara lebih baik di tahun-tahun mendatang. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain : (1) penerimaan dan penggunaan dana bantuan sumbangan pihak ketiga dan belanja tidak terduga penanganan Covid-19 yang belum akuntabel, (2) Penggunaan dana penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah yang belum dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, (3) Penempatan aset pada Perusahaan Daerah yang belum ditetapkan statusnya sehingga diperlukan proses rekonsiliasi, dan (4) Pengawasan atas pengelolaan belanja daerah yang masih perlu ditingkatkan agar tidak ditemukan permasalahan yang berulang.
Bupati Kab. Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., dalam sambutannya menyatakan bahwa meskipun sudah berusaha maksimal namun hasil yang diperoleh belum maksimal. Setibanya di Kutai Timur, akan bersama-sama membenahi laporan yang disampaikan BPK. Bupati juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemeriksa BPK-RI yang telah melaksanakan pemeriksaan LKPD TA 2020 dengan baik, sedangkan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, ST., mewakili Ketua DPRD dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja pemeriksa BPK-RI Perwakilan Prov. Kalimantan Timur yang telah melakukan pemeriksaan LKPD TA 2020. Hasil opini yang diperoleh merupakan tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itulah, fungsi DPRD sebagai pengawasan, harus berperan membantu Pemerintah Daerah untuk terpenuhinya transparansi dan akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah.